Kamis, 19 September 2024

MPR Sadar Cara Ubah UUD Beda dengan Merevisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-MPR RI masih mengkaji lebih detail masalah amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia untuk mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Termasuk, apakah nantinya visi misi presiden akan tetap ada jika GBHN dihidupkan kembali.

“Mengenai bagaimana format haluan negara, bentuk hukum, spektrum yang diatur dalam haluan negara tersebut masih kita kaji dalami lebih jauh lagi,” ujar Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).

Dikatakan Basarah, Presiden Joko Widodo sendiri memberikan kesempatan kepada MPR untuk menjalankan terlebih dahulu fungsi tanggung jawab dan serap aspirasi masyarakat terkait amandemen itu.

Sambung, ketua Fraksi PDIP itu memastikan MPR bakal membuka diri untuk mendengarkan segala aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai wacana amandemen terbatas.

Baca Juga:  Berbahaya, Jangan Salah Kaprah Pakai Masker N95

“Kami menyadari karena ini menyangkut hukum dasar tertulis kita, menyangkut konstitusi kita, tentu cara mengubahnya berbeda dengan cara merevisi UU. Sehingga oleh karena itu, prosesnya masih melalui banyak tahapan yang harus kita lalui,” jelasnya.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-MPR RI masih mengkaji lebih detail masalah amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia untuk mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Termasuk, apakah nantinya visi misi presiden akan tetap ada jika GBHN dihidupkan kembali.

“Mengenai bagaimana format haluan negara, bentuk hukum, spektrum yang diatur dalam haluan negara tersebut masih kita kaji dalami lebih jauh lagi,” ujar Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).

Dikatakan Basarah, Presiden Joko Widodo sendiri memberikan kesempatan kepada MPR untuk menjalankan terlebih dahulu fungsi tanggung jawab dan serap aspirasi masyarakat terkait amandemen itu.

Sambung, ketua Fraksi PDIP itu memastikan MPR bakal membuka diri untuk mendengarkan segala aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai wacana amandemen terbatas.

Baca Juga:  Anak Ridwan Kamil Hilang, Sungai Aare Swiss Biasa Jadi Lokasi Renang

“Kami menyadari karena ini menyangkut hukum dasar tertulis kita, menyangkut konstitusi kita, tentu cara mengubahnya berbeda dengan cara merevisi UU. Sehingga oleh karena itu, prosesnya masih melalui banyak tahapan yang harus kita lalui,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari