- Advertisement -
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya, kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/10) malam. Kali ini, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang harus tersandung kasus korupsi.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang lebih dari Rp200 juta dan masih dalam proses penghitungan. Diduga, uang tersebut merupakan setoran dari dinas-dinas terkait.
- Advertisement -
"Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Selain menangkap Wali Kota Dzulmi Eldin, KPK juga mengamankan pihak-pihak lainnya mulai dari unsur Kepala Dinas hingga pihak swasta.
"Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur kepala daerah, kepala dinas PU, protokoler dan ajudan wali kota, serta pihak swasta," sambungnya.
- Advertisement -
Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum perkara bagi pihak-pihak yang diamankan.
Sumber: Rmol.id
Editor: E Sulaiman
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya, kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/10) malam. Kali ini, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang harus tersandung kasus korupsi.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang lebih dari Rp200 juta dan masih dalam proses penghitungan. Diduga, uang tersebut merupakan setoran dari dinas-dinas terkait.
- Advertisement -
"Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Selain menangkap Wali Kota Dzulmi Eldin, KPK juga mengamankan pihak-pihak lainnya mulai dari unsur Kepala Dinas hingga pihak swasta.
- Advertisement -
"Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur kepala daerah, kepala dinas PU, protokoler dan ajudan wali kota, serta pihak swasta," sambungnya.
Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum perkara bagi pihak-pihak yang diamankan.
Sumber: Rmol.id
Editor: E Sulaiman