JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PUPR, Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi langsung menjalani penahanan. Supendi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol.
Sambil berjalan memasuki mobil tahanan, Supendi melontarkan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. Insya Allah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang terjadi di Indramayu,” kata Supendi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (16/10) dini hari.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tersangka Supendi akan mendekam selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1.
“SP ditahan di Rutan Cabang KPK di C1,” ucap Febri.
Sedangkan, Omarsyah dan Wempy Triyono yang merupakan tersangka penerima suap ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Sementara itu, Carsa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
“OMS dan WT ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. CAS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” sambung Febri.
Supendi diduga menerima sejumlah uang dari Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga menerima uang suap dengan total Rp 200 juta
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan Omarsyah, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima total suap sebesar Rp350 juta dan satu buah sepeda seharga Rp 20 juta.
Sementara Wempy selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman