Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jokowi Beri Penghargaan untuk Eks Koruptor, KPK Ogah Tanggapi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (15/8) kemarin. Pemberian gelar ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia.

Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Ia sempat terjerat dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak oleh PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.

Kendati demikian, lembaga antirasuah enggan mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo yang menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada Hadi Poernomo. Sebab KPK tidak memgetahui bagaimana penilaian terhadap tokoh yang diberikan penghargaan oleh istana.

“Saya tidak mengetahui pertimbangannya seperti apa dan apakah kirim surat ke KPK atau tidak. Jadi saya kira saya enggak respon itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Kamis (15/8).

Baca Juga:  Bahas BDT, IKKS dan Pemkab Kuansing Adakan Diskusi

Terkait pemberian gelar terhadap Hadi, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan, alasan Hadi tetap mendapat tanda kehormatan karena status hukumnya sudah selesai.

“Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai,” ucap Menteri Pertahanan ini.

Untuk diketahui, Hadi Poernomo sebelumnya pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi saat Hadi menjabat Dirjen Pajak 2001-2006.

Namun, Hadi mengajukan praperadilan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo. Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka.

Baca Juga:  Optimisme Pemerintah di 2022, Airlangga: Masyarakat Sehat Ekonomi Tumbuh

Tak puas atas putusan tersebut, KPK kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (15/8) kemarin. Pemberian gelar ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia.

Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Ia sempat terjerat dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak oleh PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.

- Advertisement -

Kendati demikian, lembaga antirasuah enggan mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo yang menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada Hadi Poernomo. Sebab KPK tidak memgetahui bagaimana penilaian terhadap tokoh yang diberikan penghargaan oleh istana.

“Saya tidak mengetahui pertimbangannya seperti apa dan apakah kirim surat ke KPK atau tidak. Jadi saya kira saya enggak respon itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Kamis (15/8).

- Advertisement -
Baca Juga:  Trayek Lebih 8 Jam, PO Harus Siapkan 2 Pengemudi

Terkait pemberian gelar terhadap Hadi, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan, alasan Hadi tetap mendapat tanda kehormatan karena status hukumnya sudah selesai.

“Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai,” ucap Menteri Pertahanan ini.

Untuk diketahui, Hadi Poernomo sebelumnya pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi saat Hadi menjabat Dirjen Pajak 2001-2006.

Namun, Hadi mengajukan praperadilan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo. Hakim juga menggugurkan penetapan Hadi sebagai tersangka.

Baca Juga:  Wako Sambut Kedatangan KMP Tirus Meranti

Tak puas atas putusan tersebut, KPK kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan upaya hukum PK yang diajukan KPK tidak dapat diterima.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari