Jumat, 11 Juli 2025

Novel Sudah Duga Pelaku Penyerang Dirinya Divonis 2 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah menduga kalau pelaku penyerangannya akan divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasalnya, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang berperan aktif divonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis yang turut membantu divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

"Sudah diduga. Saya dari awal sudah menduga, vonisnya menyimpang terlalu jauh, sudah terlihat," kata Novel kepada JawaPos.com, Kamis (16/7).

Novel menuturkan, dirinya sudah tidak kaget lagi terkait vonis pelaku penyerangannya. Menurutnya, proses hukum yang berjalan sudah menyimpang dari peristiwa sebenarnya.

"Jadi ketika vonisnya seperti apa saya sudah tergambar," ujar Novel.

Baca Juga:  Tahun Baru Imlek di Wuhan Lebih Meriah

Novel pun mengaku, sebelum Majelis Hakim membacakan vonis terhadap kedua pelaku dirinya sudah diberitahu kalau vonis terhadap pelaku penyerangannya dua tahun penjara.

"Bahkan sebelum sidang, saya sudah diberi tahu katanya vonisnya cuma dua tahun atau di bawah itu dan ternyata terkonfirmasi semua. Jadi enggak terkejut lah," kata Novel.

Sebelumnya, terdakwa Ronny Bugis divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim meyakini, anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap Novel.

Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonia dua tahun penjara. Karena Rahmat Kadir dinilai berperan aktif dalam penyerangan Novel Baswedan.

Dalam pertimbangan Hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.

Baca Juga:  Giliran Tiga Kades dan Seorang Kadus Diperiksa Jaksa

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah menduga kalau pelaku penyerangannya akan divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasalnya, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang berperan aktif divonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis yang turut membantu divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

"Sudah diduga. Saya dari awal sudah menduga, vonisnya menyimpang terlalu jauh, sudah terlihat," kata Novel kepada JawaPos.com, Kamis (16/7).

Novel menuturkan, dirinya sudah tidak kaget lagi terkait vonis pelaku penyerangannya. Menurutnya, proses hukum yang berjalan sudah menyimpang dari peristiwa sebenarnya.

"Jadi ketika vonisnya seperti apa saya sudah tergambar," ujar Novel.

Baca Juga:  Perppu Tak Kunjung Keluar, Tokoh Nasional Kunjungi KPK, Siap Ajukan Judicial Review

Novel pun mengaku, sebelum Majelis Hakim membacakan vonis terhadap kedua pelaku dirinya sudah diberitahu kalau vonis terhadap pelaku penyerangannya dua tahun penjara.

- Advertisement -

"Bahkan sebelum sidang, saya sudah diberi tahu katanya vonisnya cuma dua tahun atau di bawah itu dan ternyata terkonfirmasi semua. Jadi enggak terkejut lah," kata Novel.

Sebelumnya, terdakwa Ronny Bugis divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim meyakini, anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap Novel.

- Advertisement -

Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonia dua tahun penjara. Karena Rahmat Kadir dinilai berperan aktif dalam penyerangan Novel Baswedan.

Dalam pertimbangan Hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.

Baca Juga:  Tahun Baru Imlek di Wuhan Lebih Meriah

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah menduga kalau pelaku penyerangannya akan divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pasalnya, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang berperan aktif divonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis yang turut membantu divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

"Sudah diduga. Saya dari awal sudah menduga, vonisnya menyimpang terlalu jauh, sudah terlihat," kata Novel kepada JawaPos.com, Kamis (16/7).

Novel menuturkan, dirinya sudah tidak kaget lagi terkait vonis pelaku penyerangannya. Menurutnya, proses hukum yang berjalan sudah menyimpang dari peristiwa sebenarnya.

"Jadi ketika vonisnya seperti apa saya sudah tergambar," ujar Novel.

Baca Juga:  Guru Honorer dan Guru Agama Dapat Subsidi Gaji

Novel pun mengaku, sebelum Majelis Hakim membacakan vonis terhadap kedua pelaku dirinya sudah diberitahu kalau vonis terhadap pelaku penyerangannya dua tahun penjara.

"Bahkan sebelum sidang, saya sudah diberi tahu katanya vonisnya cuma dua tahun atau di bawah itu dan ternyata terkonfirmasi semua. Jadi enggak terkejut lah," kata Novel.

Sebelumnya, terdakwa Ronny Bugis divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim meyakini, anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap Novel.

Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonia dua tahun penjara. Karena Rahmat Kadir dinilai berperan aktif dalam penyerangan Novel Baswedan.

Dalam pertimbangan Hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.

Baca Juga:  Operator Telekomunikasi Siap Kawal Pemindahan Ibu Kota

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari