Sabtu, 9 November 2024

Kartel Tiket Pesawat Masuk Tahap Pemberkasan

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyelidikan kasus kartel tiket pesawat telah selesai dan dianggap memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pemberkasan. Hal itu disampaikan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean di kantor KPPU, Jakarta, Senin ( 15/7).

“Siapa terlapornya, dugaan pasalnya sudah jelas, dan alat buktinya cukup minimal dua alat bukti hari ini sudah selesai, jadi hasil penyelidikan terkait dengan kartel tiket sudah naik ke tahap berikutnya,” tutur Goprera.

- Advertisement -

Hanya saja, Goprera tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan. “Tergantung, jadi tidak harus ada batasan waktu seperti itu, semakin kompleks perkaranya tentu bagian pemberkasan semakin butuh waktu. Alat bukti, jadi seluruh alat bukti dokumen akan diuji kembali di bagian pemberkasan untuk layak masuk ke persidangan,” terangnya.

Baca Juga:  Saudi Buka Lagi Penerbangan Internasional 

Adapun yang jadi terlapor yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air. Kemudian Batik Air, Wings Air, Sriwijaya, dan NamAir.

Ketujuh maskapai tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(chi/jpnn)

- Advertisement -

Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyelidikan kasus kartel tiket pesawat telah selesai dan dianggap memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pemberkasan. Hal itu disampaikan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean di kantor KPPU, Jakarta, Senin ( 15/7).

“Siapa terlapornya, dugaan pasalnya sudah jelas, dan alat buktinya cukup minimal dua alat bukti hari ini sudah selesai, jadi hasil penyelidikan terkait dengan kartel tiket sudah naik ke tahap berikutnya,” tutur Goprera.

Hanya saja, Goprera tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan. “Tergantung, jadi tidak harus ada batasan waktu seperti itu, semakin kompleks perkaranya tentu bagian pemberkasan semakin butuh waktu. Alat bukti, jadi seluruh alat bukti dokumen akan diuji kembali di bagian pemberkasan untuk layak masuk ke persidangan,” terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lamaran Disiarkan secara Live

Adapun yang jadi terlapor yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air. Kemudian Batik Air, Wings Air, Sriwijaya, dan NamAir.

Ketujuh maskapai tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(chi/jpnn)

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari