JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyelidikan kasus kartel tiket pesawat telah selesai dan dianggap memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pemberkasan. Hal itu disampaikan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean di kantor KPPU, Jakarta, Senin ( 15/7).
“Siapa terlapornya, dugaan pasalnya sudah jelas, dan alat buktinya cukup minimal dua alat bukti hari ini sudah selesai, jadi hasil penyelidikan terkait dengan kartel tiket sudah naik ke tahap berikutnya,†tutur Goprera.
Hanya saja, Goprera tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan. “Tergantung, jadi tidak harus ada batasan waktu seperti itu, semakin kompleks perkaranya tentu bagian pemberkasan semakin butuh waktu. Alat bukti, jadi seluruh alat bukti dokumen akan diuji kembali di bagian pemberkasan untuk layak masuk ke persidangan,†terangnya.
Adapun yang jadi terlapor yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air. Kemudian Batik Air, Wings Air, Sriwijaya, dan NamAir.
Ketujuh maskapai tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(chi/jpnn)
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyelidikan kasus kartel tiket pesawat telah selesai dan dianggap memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pemberkasan. Hal itu disampaikan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean di kantor KPPU, Jakarta, Senin ( 15/7).
“Siapa terlapornya, dugaan pasalnya sudah jelas, dan alat buktinya cukup minimal dua alat bukti hari ini sudah selesai, jadi hasil penyelidikan terkait dengan kartel tiket sudah naik ke tahap berikutnya,†tutur Goprera.
- Advertisement -
Hanya saja, Goprera tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan. “Tergantung, jadi tidak harus ada batasan waktu seperti itu, semakin kompleks perkaranya tentu bagian pemberkasan semakin butuh waktu. Alat bukti, jadi seluruh alat bukti dokumen akan diuji kembali di bagian pemberkasan untuk layak masuk ke persidangan,†terangnya.
Adapun yang jadi terlapor yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air. Kemudian Batik Air, Wings Air, Sriwijaya, dan NamAir.
- Advertisement -
Ketujuh maskapai tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11, UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(chi/jpnn)
Editor: Eko Faizin