Kamis, 19 September 2024

PTM hingga Wisata Dilarang di Zona Merah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DASAR hukum pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya terbit melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13/2021. Selain memperpanjang pemberlakuan PPKM hingga 28 Juni, dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah resmi memperketat ketentuan di wilayah zona merah.

Setidaknya, ada empat sektor yang diperketat ketentuannya di zona merah. Pertama, untuk perkantoran, kegiatan work from office (WFO) atau kerja di kantor hanya 25 persen. Kemudian pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain itu, kegiatan di taman/tempat wisata di wilayah merah kembali ditutup dan dilarang dari kegiatan masyarakat. Adapun kegiatan ibadah keagamaan di zona merah harus dibatasi secara ketat dan mengutamakan ibadah di rumah. Dalam Inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga meminta selain mengatur PPKM, pemerintah daerah harus mengintensifkan disiplin prokes. Bila terjadi pelanggaran, Tito meminta agar pemda bersikap tegas.

Tito mengingatkan agar pemda dan masyarakat tak lelah dan tak lengah dalam penerapan protokol kesehatan. Berdasarkan analisa dan evaluasi pihaknya, ada kecenderungan masyarakat dan penegakan prokes di daerah mulai jenuh.

- Advertisement -

"Kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah," ujar Mendagri, kemarin (15/6).

Dia menilai, salah satu faktor dari kenaikan tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir juga disebabkan disiplin prokes melemah. Oleh karenanya, dia meminta kepala daerah menggencarkan kembali kampanye prokes dan penegakan hukumnya. "Karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker," bebernya.

- Advertisement -

Sementara itu, dalam Inmendagri, peran Puskesmas dan posko di desa/kelurahan kian sentral. Kedua instrumen itu diharapkan lebih terlibat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi," kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Namun, pihaknya menyoroti belum dibentuknya posko di banyak tempat. Dari sekitar 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, baru sekitar 39 ribu desa yang telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Dia menginstruksikan pemda untuk segera menyelesaikannya.

"Ke depan kami akan update terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya. Kami harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita," ujarnya.

Baca Juga:  Pelanggan Sektor Industri PLN Batam Meningkat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, pihaknya memberi apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri yang bergerak cepat dengan menerbitkan instruksi nomor 13 tahun 2021 kepada pemerintah daerah "Agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat," terang dia kemarin.

Menurut dia, pemerintah daerah dan masyarakat memang perlu terus menerus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena gejala kejenuhan masyarakat atas pandemi Covid-19 terjadi secara meluas. Begitu juga dengan sebagian pemerintah daerah yang mulai kendor dalam pengendalian Covid-19 di daerahnya sendiri.

Politikus PKB itu mengatakan, instruksi Mendagri itu belum cukup mengatasi masalah. Di tengah kejenuhan masyarakat yang meluas, naiknya kembali angka penularan Covid-19 tentu sangat merisaukan.

"Saya tentu berharap pemerintah dapat meyakinkan masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan. Tetapi itu tidak cukup," ungkapnya.

Menurutnya, proses vaksinasi harus dipercepat perluasan jangkauannya kepada masyarakat. Untuk percepatan vaksinasi, Presiden Jokowi perlu memimpin sendiri program vaksinasi agar hambatan-hambatan pelaksanaan vaksinasi dapat diretas dengan mudah.

Dia yakin, jika setiap hari program vaksinasi mampu menjangkau minimal dua juta orang, maka dalam waktu tidak lama akan tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi Covid-19 berakhir.

"Dan kehidupan dapat berjalan normal kembali," terang Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB.

PTM Terbatas Menyesuaikan PPKM  
Pemerintah memastikan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Juli 2021 tetap berjalan. Namun, pembukaan sekolah akan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, kemarin (15/6). Ini dimaksudkan untuk daerah-daerah yang tengah mengalami kenaikan kasus dan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Ada kemungkinan di dalam PPKM tersebut berarti tidak bisa tatap muka terbatas," katanya.

Menurutnya, ini suatu keharusan yang dialami semua sektor dalam masa pemberlakukan PPKM tersebut. tak hanya pendidikan saja. Dia mengungkapkan, aturan soal PPKM tersebut sejatinya sudah menjadi bagian dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait PTM terbatas pada Juli. Menurutnya PPKM akan menjadi instrumen rem di daerah, baik kelurahan maupun desa. "PPKM itu bisa saja menganulir selama 2 minggu tersebut proses pembelajaran tatap muka terbatas," ungkapnya.  

Baca Juga:  Salah Masuk Toilet

Kemudian, ketika PPKM tersebut dilaksanakan maka sekolah akan melakukan pelajaran jarak jauh (PJJ). Karenanya, satuan pendidikan diminta untuk tetap menyiapkan materi untuk PJJ.  Kendati begitu, dia mengingatkan, bahwa usai PPKM maka PTM terbatas harus kembali dilaksanakan. Sehingga, sekolah diminta agar sekolah mengantisipasi kondisi on/off tersebut.  "Semua sekolah sudah harus siap-siap mau itu daerah akan dimasukkan dalam PPKM apa tidak, harus sudah mulai siap-siap sekarang," paparnya. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak perlu bingung apakah ada perubahan mengenai pelaksanaan PTM terbatas. Cukup menjalankan SKB yang sudah dikeluarkan.

Sebelumnya, Nadiem juga telah menegaskan bahwa PTM ini berbeda dengan PTM sebelum pandemi. Dari kapasitas ruangan hingga pola pembelajaran pun sangat berbeda. Termasuk, jam belajar anak selama di sekolah. Karenanya, ia mendorong agar sekolah yang gurunya sudah divaksin atau berada di zona aman bisa segera melakukan PTM. Tentu, sebelumnya harus memenuhi daftar periksa yang telah ditetapkan oleh pihaknya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi  X Dede Yusuf meminta agar pemerintah pusat tak lepas tangan soal PTM terbatas ini. Tidak seluruhnya diserahkan ke pemerintah daerah. Mengingat, pandemi COvid-19 merupakan bencana nasional yang harus ditanggung bersama.

"Jangan semuanya langsung diserahkan ke pemda, karena ini bencana nasional jadi harus ditanggung bersama," ungkapnya.

Terpisah, Sekertaris Dirjen guru dan tenaga kependidikan Kemdikbudristek Nunuk Suryani  mengingatkan, bahwa dalam PTM terbatas nanti guru tak perlu memaksakan untuk menuntaskan kurikulum. Di sekolah, guru mengajar dengan mengacu pada kebutuhan peserta didik yang sifatnya adaptif pada kondisi Covid-19.

"Dalam panduan pembelajaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek sudah sangat jelas. Namun, kepala sekolah tetap harus sosialisasi ke guru," jelasnya.

Selain itu, penilaian anak pun nantinya tak bergantung pada penyelesaian kurikulum. Tapi, bagaimana anak mendapat pembelajaran di sekolah dan menerapkannya. Misalnya, mengenai kepatuhan anak dalam menerapkan protocol kesehatan selama di sekolah. Ini bisa menjadi salah satu poin penilaian.(far/lum/mia/ted)

Laporan: JPG (Jakarta)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DASAR hukum pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya terbit melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13/2021. Selain memperpanjang pemberlakuan PPKM hingga 28 Juni, dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah resmi memperketat ketentuan di wilayah zona merah.

Setidaknya, ada empat sektor yang diperketat ketentuannya di zona merah. Pertama, untuk perkantoran, kegiatan work from office (WFO) atau kerja di kantor hanya 25 persen. Kemudian pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain itu, kegiatan di taman/tempat wisata di wilayah merah kembali ditutup dan dilarang dari kegiatan masyarakat. Adapun kegiatan ibadah keagamaan di zona merah harus dibatasi secara ketat dan mengutamakan ibadah di rumah. Dalam Inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga meminta selain mengatur PPKM, pemerintah daerah harus mengintensifkan disiplin prokes. Bila terjadi pelanggaran, Tito meminta agar pemda bersikap tegas.

Tito mengingatkan agar pemda dan masyarakat tak lelah dan tak lengah dalam penerapan protokol kesehatan. Berdasarkan analisa dan evaluasi pihaknya, ada kecenderungan masyarakat dan penegakan prokes di daerah mulai jenuh.

"Kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah," ujar Mendagri, kemarin (15/6).

Dia menilai, salah satu faktor dari kenaikan tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir juga disebabkan disiplin prokes melemah. Oleh karenanya, dia meminta kepala daerah menggencarkan kembali kampanye prokes dan penegakan hukumnya. "Karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker," bebernya.

Sementara itu, dalam Inmendagri, peran Puskesmas dan posko di desa/kelurahan kian sentral. Kedua instrumen itu diharapkan lebih terlibat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi," kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Namun, pihaknya menyoroti belum dibentuknya posko di banyak tempat. Dari sekitar 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, baru sekitar 39 ribu desa yang telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Dia menginstruksikan pemda untuk segera menyelesaikannya.

"Ke depan kami akan update terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya. Kami harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita," ujarnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Layanan RS Awal Bros, Gubri Ikut Serahkan Kaki Palsu ke Pasien

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, pihaknya memberi apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri yang bergerak cepat dengan menerbitkan instruksi nomor 13 tahun 2021 kepada pemerintah daerah "Agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat," terang dia kemarin.

Menurut dia, pemerintah daerah dan masyarakat memang perlu terus menerus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena gejala kejenuhan masyarakat atas pandemi Covid-19 terjadi secara meluas. Begitu juga dengan sebagian pemerintah daerah yang mulai kendor dalam pengendalian Covid-19 di daerahnya sendiri.

Politikus PKB itu mengatakan, instruksi Mendagri itu belum cukup mengatasi masalah. Di tengah kejenuhan masyarakat yang meluas, naiknya kembali angka penularan Covid-19 tentu sangat merisaukan.

"Saya tentu berharap pemerintah dapat meyakinkan masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan. Tetapi itu tidak cukup," ungkapnya.

Menurutnya, proses vaksinasi harus dipercepat perluasan jangkauannya kepada masyarakat. Untuk percepatan vaksinasi, Presiden Jokowi perlu memimpin sendiri program vaksinasi agar hambatan-hambatan pelaksanaan vaksinasi dapat diretas dengan mudah.

Dia yakin, jika setiap hari program vaksinasi mampu menjangkau minimal dua juta orang, maka dalam waktu tidak lama akan tercipta kekebalan komunal yang menjadi syarat utama pandemi Covid-19 berakhir.

"Dan kehidupan dapat berjalan normal kembali," terang Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB.

PTM Terbatas Menyesuaikan PPKM  
Pemerintah memastikan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Juli 2021 tetap berjalan. Namun, pembukaan sekolah akan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, kemarin (15/6). Ini dimaksudkan untuk daerah-daerah yang tengah mengalami kenaikan kasus dan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Ada kemungkinan di dalam PPKM tersebut berarti tidak bisa tatap muka terbatas," katanya.

Menurutnya, ini suatu keharusan yang dialami semua sektor dalam masa pemberlakukan PPKM tersebut. tak hanya pendidikan saja. Dia mengungkapkan, aturan soal PPKM tersebut sejatinya sudah menjadi bagian dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait PTM terbatas pada Juli. Menurutnya PPKM akan menjadi instrumen rem di daerah, baik kelurahan maupun desa. "PPKM itu bisa saja menganulir selama 2 minggu tersebut proses pembelajaran tatap muka terbatas," ungkapnya.  

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Honorer

Kemudian, ketika PPKM tersebut dilaksanakan maka sekolah akan melakukan pelajaran jarak jauh (PJJ). Karenanya, satuan pendidikan diminta untuk tetap menyiapkan materi untuk PJJ.  Kendati begitu, dia mengingatkan, bahwa usai PPKM maka PTM terbatas harus kembali dilaksanakan. Sehingga, sekolah diminta agar sekolah mengantisipasi kondisi on/off tersebut.  "Semua sekolah sudah harus siap-siap mau itu daerah akan dimasukkan dalam PPKM apa tidak, harus sudah mulai siap-siap sekarang," paparnya. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak perlu bingung apakah ada perubahan mengenai pelaksanaan PTM terbatas. Cukup menjalankan SKB yang sudah dikeluarkan.

Sebelumnya, Nadiem juga telah menegaskan bahwa PTM ini berbeda dengan PTM sebelum pandemi. Dari kapasitas ruangan hingga pola pembelajaran pun sangat berbeda. Termasuk, jam belajar anak selama di sekolah. Karenanya, ia mendorong agar sekolah yang gurunya sudah divaksin atau berada di zona aman bisa segera melakukan PTM. Tentu, sebelumnya harus memenuhi daftar periksa yang telah ditetapkan oleh pihaknya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi  X Dede Yusuf meminta agar pemerintah pusat tak lepas tangan soal PTM terbatas ini. Tidak seluruhnya diserahkan ke pemerintah daerah. Mengingat, pandemi COvid-19 merupakan bencana nasional yang harus ditanggung bersama.

"Jangan semuanya langsung diserahkan ke pemda, karena ini bencana nasional jadi harus ditanggung bersama," ungkapnya.

Terpisah, Sekertaris Dirjen guru dan tenaga kependidikan Kemdikbudristek Nunuk Suryani  mengingatkan, bahwa dalam PTM terbatas nanti guru tak perlu memaksakan untuk menuntaskan kurikulum. Di sekolah, guru mengajar dengan mengacu pada kebutuhan peserta didik yang sifatnya adaptif pada kondisi Covid-19.

"Dalam panduan pembelajaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek sudah sangat jelas. Namun, kepala sekolah tetap harus sosialisasi ke guru," jelasnya.

Selain itu, penilaian anak pun nantinya tak bergantung pada penyelesaian kurikulum. Tapi, bagaimana anak mendapat pembelajaran di sekolah dan menerapkannya. Misalnya, mengenai kepatuhan anak dalam menerapkan protocol kesehatan selama di sekolah. Ini bisa menjadi salah satu poin penilaian.(far/lum/mia/ted)

Laporan: JPG (Jakarta)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari