AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Ini Jawaban Mahfud MD

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mahfud menegaskan, aplikasi itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia.

“Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” kata Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (15/4/2022).

- Advertisement -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya individual. Namun juga komunal-sosial, dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.

“Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Mahfud.

- Advertisement -

Dia pun menegaskan, terkait tuduhan keluhan dari masyarakat, pihaknya justru memberikan catatan kepada Pemerintah AS.

“Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali,” jelas Mahfud.

“Beberapa negara seperti India yang juga cukup banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar,” tandas Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM pada penggunaan aplikasi pedulilindungi. Hal itu diungkapkan Kemlu AS melalui laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM), yang mereka keluarkan terkait status HAM di seluruh dunia.

Indonesia menjadi negara yang disorot AS dalam laporan status HAM per 2021. Salah satu laporan tersebut adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Aplikasi tersebut menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat. Dalam laporannya, melihat penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait privasi masyarakat. Dalam laporan tersebut, Kementeria Luar Negeri AS mengungkapkan adanya Lembaga Swadaya Maasyarakat (LSM) yang melaporkan kekhawatirannya terkait informasi pribadi yang disimpan dalam aplikasi tersebut. Tetapi pihak Kementerian Luar Negeri AS tak mengungkapkan lembaga mana yang dimaksud.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mahfud menegaskan, aplikasi itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia.

“Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” kata Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jumat (15/4/2022).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya individual. Namun juga komunal-sosial, dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.

“Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Mahfud.

Dia pun menegaskan, terkait tuduhan keluhan dari masyarakat, pihaknya justru memberikan catatan kepada Pemerintah AS.

“Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali,” jelas Mahfud.

“Beberapa negara seperti India yang juga cukup banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar,” tandas Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM pada penggunaan aplikasi pedulilindungi. Hal itu diungkapkan Kemlu AS melalui laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM), yang mereka keluarkan terkait status HAM di seluruh dunia.

Indonesia menjadi negara yang disorot AS dalam laporan status HAM per 2021. Salah satu laporan tersebut adanya pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Aplikasi tersebut menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat. Dalam laporannya, melihat penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait privasi masyarakat. Dalam laporan tersebut, Kementeria Luar Negeri AS mengungkapkan adanya Lembaga Swadaya Maasyarakat (LSM) yang melaporkan kekhawatirannya terkait informasi pribadi yang disimpan dalam aplikasi tersebut. Tetapi pihak Kementerian Luar Negeri AS tak mengungkapkan lembaga mana yang dimaksud.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya