Rabu, 18 September 2024

Praperadilan Nurhadi dkk Ditolak, KPK Imbau Segera Menyerahkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), tahun 2011-2016.

Tiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Di mana pertimbanganya memang sudah sesuai sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/3).

Ali menyampaikan, sejak awal KPK meyakini bahwa ketiga tersangka yang saat ini menjadi DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri. Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kelmi: Khawatir Keluhan Warga Bergejala Covid-19 Meningkat di Rohul

Ali menegaskan, penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO. Namun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK.

"Mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan ke KPK melalui call center 198," pungkasnya.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), tahun 2011-2016.

Tiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Di mana pertimbanganya memang sudah sesuai sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/3).

Ali menyampaikan, sejak awal KPK meyakini bahwa ketiga tersangka yang saat ini menjadi DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri. Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan.

Baca Juga:  Jamin Kerahasiaan Soal Seleksi CASN

Ali menegaskan, penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO. Namun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK.

"Mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan ke KPK melalui call center 198," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari