JAKARTA (RIAUPO.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putera telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
Andi Putera merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit di kabupaten Kuantan Singingi.
"Telah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti pada 15/2/2022 atasnama Tsk AP/Bupati Kuansing dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).
Ali menuturkan, sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap. Penahanan Andi Putera masih berlanjut oleh Tim Jaksa dalam waktu 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 6 Maret 2022 mendatang.
Andi sendiri ditahan di Rutan cabang KPK di gedung Merah Putih Jakarta. Untuk persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
"Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Erwan Sani
JAKARTA (RIAUPO.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putera telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.
Andi Putera merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit di kabupaten Kuantan Singingi.
- Advertisement -
"Telah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti pada 15/2/2022 atasnama Tsk AP/Bupati Kuansing dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).
Ali menuturkan, sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap. Penahanan Andi Putera masih berlanjut oleh Tim Jaksa dalam waktu 20 hari ke depan sampai nanti tanggal 6 Maret 2022 mendatang.
- Advertisement -
Andi sendiri ditahan di Rutan cabang KPK di gedung Merah Putih Jakarta. Untuk persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
"Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Erwan Sani