Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DKPP: KPU Jangan Terima Tamu Sendirian

JAKARTA RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak terulang lagi di kemudian hari. Sehingga, DKPP mengingatkan anggota KPU untuk tidak menerima tamu sendirian.

Anggota DKPP, Ida Budhiati ‎berpesan supaya KPU ataupun para penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia tidak menerima tamu secara sendirian atau Perlu adanya orang lain yang untuk mendampingi. Hal itu, bisa mencegah adanya praktik korupsi di KPU dan juga di lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

"Para anggota KPU misalnya, kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri, tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga:  Sutradara "The Godfather" Sebut Film Marvel Karya Hina

Menurut Ida, menerima tamu dengan mengajak kolega atau pihak sekretariat adalah untuk menghindari penyelewenangan pemilu. Tak hanya itu, keberadaan mereka untuk mengurangi tuduhan negatif terhadap penyelenggara pemilu.

"Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," katanya.

Ia mengusulkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diubah para peuelenggara pemilu dalam menerima tamu ini. Hal ini demi lembaga pemilu untuk semakin lebih baik ke depannya. "Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.‎ Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  Kasus Positif dan Kematian Cetak Rekor, Bersiap untuk Skenario Terburuk

"Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Muham‎ad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).

Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Muhammad juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Wahyu Setiawan ini yang dikeluarkan oleh DKPP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak terulang lagi di kemudian hari. Sehingga, DKPP mengingatkan anggota KPU untuk tidak menerima tamu sendirian.

Anggota DKPP, Ida Budhiati ‎berpesan supaya KPU ataupun para penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia tidak menerima tamu secara sendirian atau Perlu adanya orang lain yang untuk mendampingi. Hal itu, bisa mencegah adanya praktik korupsi di KPU dan juga di lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

- Advertisement -

"Para anggota KPU misalnya, kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri, tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga:  Lima Pelaku yang Menewaskan Anggota Brimob Polda Riau Ditangkap

Menurut Ida, menerima tamu dengan mengajak kolega atau pihak sekretariat adalah untuk menghindari penyelewenangan pemilu. Tak hanya itu, keberadaan mereka untuk mengurangi tuduhan negatif terhadap penyelenggara pemilu.

- Advertisement -

"Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," katanya.

Ia mengusulkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diubah para peuelenggara pemilu dalam menerima tamu ini. Hal ini demi lembaga pemilu untuk semakin lebih baik ke depannya. "Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.‎ Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Mudik Lebaran

"Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Muham‎ad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).

Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Muhammad juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Wahyu Setiawan ini yang dikeluarkan oleh DKPP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari