JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Untuk Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Ali memastikan, surat pemanggilan terhadap mantan Ketua MPR itu telah disampaikan. Namun, KPK tak menerima informasi apapun mengenai ketidakhadirannya ke lembaga antirasuah.
"Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," ujar Ali.
Terkait ketidakhadirannya hari ini, KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Zulhas. Jadwal pemeriksaan ulang akan ditentukan oleh penyidik.
"Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan, kami akan panggil ulang," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group yakni Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group yaitu Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Untuk Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
- Advertisement -
Ali memastikan, surat pemanggilan terhadap mantan Ketua MPR itu telah disampaikan. Namun, KPK tak menerima informasi apapun mengenai ketidakhadirannya ke lembaga antirasuah.
"Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," ujar Ali.
- Advertisement -
Terkait ketidakhadirannya hari ini, KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Zulhas. Jadwal pemeriksaan ulang akan ditentukan oleh penyidik.
"Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan, kami akan panggil ulang," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik PT Darmex Group yakni Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group yaitu Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal