Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Nekat Cabuli Bocah karena Keseringan Menonton Film Porno

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tersangka pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Sukajadi, mengaku nekat melakukan aksinya karena sering menonton video porno.

Hal itu terungkap saat ekspos tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial MH (24) di Mapolresta Pekanbaru, Senin (13/12) sore.

Tersangka sendiri juga merupakan salah seorang mahasiswa yang tengah menjalani studi di salah satu universitas di Mesir.

"Tersangka ke Pekanbaru untuk mengunjungi adiknya yang merupakan imam masjid di lokasi kejadian," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan saat memimpin ekspos.

Juper menyebut, motif tersangka melakukan aksinya akibat terpengaruh film porno. Saat itu ia melihat korban dan memanggilnya hingga melakukan aksi tidak senonoh tersebut kepada korban.

Tidak hanya itu, MH juga mengaku khilaf dan bersalah atas perbuatannya kepada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.

Baca Juga:  Relasi Kekuasaan Menimbulkan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Diberitakan sebelumnya, MH (24) ditangkap usai dirinya ketahuan melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang diketahui berstatus mahasiswa ini melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.

Mahasiswa ini melakukan pencabulan di sebuah masjid di Kecamatan Sukajadi, Sabtu (11/12) siang. Aksi tidak terpuji itu diketahui oleh orang tua korban setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke polisi.

"Pelaku sudah kami amankan hari Sabtu kemarin, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Ahad (12/12).

Kapolresta menjelaskan, awalnya korban sedang bermain di pekarangan masjid, tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku MH ke dalam masjid.

Kemudian korban di bawa masuk ke masjid, ketika itu korban dibawah ke saf salat pria. Di situlah pelaku MH melakukan aksi cabulnya terhadap korban.

Baca Juga:  Peran Media Sangat Diperlukan

"Setelah mencabuli korban, pelaku menyuruh korban pulang. Saat pulang itulah korban menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku di dalam masjid," terang Kapolresta.

Orang tua sontak kaget mendengar pengakuan anaknya. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung memanggil Ketua RT, RW setempat, lalu mendatangi masjid dan menemui pelaku.

Di masjid, pelaku MH nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat. Beruntung Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi datang dan langsung mengamankan pelaku MH, kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Diketahui pelaku baru tiga hari berada di Kota Pekanbaru. Pelaku merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara yang tengah menjalani studi di salah satu universitas yang ada di Mesir.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tersangka pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Sukajadi, mengaku nekat melakukan aksinya karena sering menonton video porno.

Hal itu terungkap saat ekspos tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial MH (24) di Mapolresta Pekanbaru, Senin (13/12) sore.

- Advertisement -

Tersangka sendiri juga merupakan salah seorang mahasiswa yang tengah menjalani studi di salah satu universitas di Mesir.

"Tersangka ke Pekanbaru untuk mengunjungi adiknya yang merupakan imam masjid di lokasi kejadian," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan saat memimpin ekspos.

- Advertisement -

Juper menyebut, motif tersangka melakukan aksinya akibat terpengaruh film porno. Saat itu ia melihat korban dan memanggilnya hingga melakukan aksi tidak senonoh tersebut kepada korban.

Tidak hanya itu, MH juga mengaku khilaf dan bersalah atas perbuatannya kepada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.

Baca Juga:  Relasi Kekuasaan Menimbulkan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Diberitakan sebelumnya, MH (24) ditangkap usai dirinya ketahuan melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang diketahui berstatus mahasiswa ini melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.

Mahasiswa ini melakukan pencabulan di sebuah masjid di Kecamatan Sukajadi, Sabtu (11/12) siang. Aksi tidak terpuji itu diketahui oleh orang tua korban setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan ke polisi.

"Pelaku sudah kami amankan hari Sabtu kemarin, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Ahad (12/12).

Kapolresta menjelaskan, awalnya korban sedang bermain di pekarangan masjid, tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku MH ke dalam masjid.

Kemudian korban di bawa masuk ke masjid, ketika itu korban dibawah ke saf salat pria. Di situlah pelaku MH melakukan aksi cabulnya terhadap korban.

Baca Juga:  Soal Penolakan UAS di Jonggol, MUI Singgung Islamphobia

"Setelah mencabuli korban, pelaku menyuruh korban pulang. Saat pulang itulah korban menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku di dalam masjid," terang Kapolresta.

Orang tua sontak kaget mendengar pengakuan anaknya. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung memanggil Ketua RT, RW setempat, lalu mendatangi masjid dan menemui pelaku.

Di masjid, pelaku MH nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat. Beruntung Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi datang dan langsung mengamankan pelaku MH, kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Diketahui pelaku baru tiga hari berada di Kota Pekanbaru. Pelaku merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara yang tengah menjalani studi di salah satu universitas yang ada di Mesir.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari