Minggu, 10 November 2024

KPK Buka Peluang Jerat Eks Mensos Juliari dengan Hukuman Mati

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi jeratan hukuman mati kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Jeratan hukuman mati kepada Juliari bisa diterapkan apabila ada potensi kerugian negara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hukuman mati memang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Dalam ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa ancaman maksimal hukuman adalah pidana mati bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti kondisi bencana alam nasional tergolong dalam keadaan yang dimaksud.

- Advertisement -

Meski praktek korupsi yang dilakukan Juliari di tengah bencana Covid-19, namun saat ini KPK baru mengetahui politikus PDI Perjuangan itu menerima suap. KPK tengah menelisik adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Hukuman mati memang diatur di Undang-Undang Nomor 2 menyangkut apakah selalu, kita lihat sistematisnya,” kata Alex.

Terkait kasus yang menyeret Juliari, lembaga antirasuah menjeratnya dengan pasal suap. Karena diduga, Juliari menerima uang suap senilai Rp 17 miliar yang diduga merupakan fee dari vendor terkait paket bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pernyataan Anak Buah Anies Baswedan soal Lem Aibon Rp 82 Miliar Dinilai Tidak Rasional

“Nanti kita liat juga siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor sembako. Apakah mereka itu layak, artinya itu memang usahanya itu ya, dia punya usaha untuk pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan,” pungkas Alex.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW). Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Harus Dipahami

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi jeratan hukuman mati kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Jeratan hukuman mati kepada Juliari bisa diterapkan apabila ada potensi kerugian negara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hukuman mati memang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Dalam ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa ancaman maksimal hukuman adalah pidana mati bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti kondisi bencana alam nasional tergolong dalam keadaan yang dimaksud.

- Advertisement -

Meski praktek korupsi yang dilakukan Juliari di tengah bencana Covid-19, namun saat ini KPK baru mengetahui politikus PDI Perjuangan itu menerima suap. KPK tengah menelisik adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Hukuman mati memang diatur di Undang-Undang Nomor 2 menyangkut apakah selalu, kita lihat sistematisnya,” kata Alex.

- Advertisement -

Terkait kasus yang menyeret Juliari, lembaga antirasuah menjeratnya dengan pasal suap. Karena diduga, Juliari menerima uang suap senilai Rp 17 miliar yang diduga merupakan fee dari vendor terkait paket bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:  Belum Ada Korban Akibat Monkeypox

“Nanti kita liat juga siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor sembako. Apakah mereka itu layak, artinya itu memang usahanya itu ya, dia punya usaha untuk pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan,” pungkas Alex.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW). Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Siapkan Empat Strategi Kejar Target Wisman

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari