Jumat, 20 September 2024

WNI Dibunuh Pacar di Singapura Secara Sadis, Pelaku Divonis Mati

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) – Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dibunuh pacarnya di Singapura. Pengadilan negeri jiran pun menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku, seorang pelukis berkewarganegaraan Bangladesh, Senin (14/12/2020).  

Terdakwa membunuh perempuan itu lantaran korban menolak meninggalkan pria yang baru saja dijumpainya. Pelaku bernama Ahmed Salim (31) itu mencekik pacarnya, Nurhidayati Wartono Surata yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, di sebuah kamar hotel di kawasan Geylang, pada malam 30 Desember 2018. 

Komisaris Yudisial Singapura, Mavis Chionh, memvonis Ahmed atas tuduhan pembunuhan yang mengantarkan terdakwa pada hukuman mati wajib. 

Berdasarkan fakta di pengadilan, terungkap bahwa bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012, setelah keduanya bertemu secara kebetulan. Mereka kemudian setuju untuk menikah pada Desember 2018. 

- Advertisement -

Akan tetapi, Nurhidayati juga mulai menjalin hubungan dengan tukang ledeng asal Bangladesh, Shamin Shamizur Rahman, pada pertengahan 2018. 

Curiga pacarnya berselingkuh, Ahmed lalu menanyai Nurhidayati. Korban pun mengaku telah berkencan dengan pria lain. 

- Advertisement -

Ahmed lantas meminta ibunya untuk membantunya mencari istri. Sang ibu pun menemukan satu perempuan yang bersedia menjadi istri anaknya. Ibu Ahmed lalu menyiapkan agar pernikahan mereka bisa dilangsungkan pada Februari 2019. 

Baca Juga:  Pedagang Berjualan sampai Evakuasi Motor

Namun, beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati berbaikan dan kembali berkencan. Akan tetapi, keduanya bertengkar karena Nurhidayati kembali berselingkuh. 

Pada satu kesempatan, Ahmed dan pacarnya itu sedang berada di kamar hotel. Lelaki itu membekap mulut Nurhidayati dengan handuk. Namun, Ahmed kemudian melepaskannya tatkala korban mulai meronta. 

Beberapa waktu berikutnya, di akhir 2018, Nurhidayati mulai berkomunikasi dengan pria Bangladesh lainnya, Hanifa Mohammad Abu, lewat di platform media sosial Facebook. Perempuan itu kemudian memberi tahu Hanifa bahwa dia sedang menjalin hubungan dengan Ahmed. Nurhidayati pun berjanji akan memutuskan hubungan dengan pelukis itu. 

Pada 9 Desember 2018, Nurhidayati memberi tahu Ahmed bahwa dia punya pacar baru dan mengatakan bahwa Ahmed harus kembali ke Bangladesh untuk menikah dengan perempuan pilihan ibunya. Nurhidayati kemudian memutuskan hubungan dengan Ahmed lewat panggilan telepon. 

Namun, tujuh hari kemudian, Ahmed meyakinkan kekasihnya itu untuk bertemu lagi. Rayuan laki-laki itu berhasil, mereka pun kemudian berhubungan intim di sebuah hotel. 

Jaksa penuntut dalam perkara itu, Hay Hung Chun, mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed berulang kali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika korban tidak mengakhiri hubungannya dengan Hanifa. 

Baca Juga:  Mahasiswa dapat Wejangan dari Pakar Lingkungan

“Saat korban menolak, terdakwa secara brutal mencekiknya dengan handuk di lehernya,” ungkap jaksa itu, dikutip The Straits Times, Senin (14/12/2020). 

Hay mengatakan, pelaku melingkarkan handuk di leher Nurhidayati, mendorong korban ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk sementara dia menarik ujung lainnya. Setelah darah mengalir dari telinga korban, dia menarik handuk itu lebih keras sampai korban tidak bergerak lagi. 

Jaksa juga mengatakan, Ahmed kemudian melilitkan tali —yang sudah dia siapkan sebelumnya— di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya dengan beberapa simpul. 
“Dia memelintir kepala korban dari kiri ke kanan untuk mencari posisi yang pas,” kata Hay. 

Setelah membunuh korban, Ahmed kembali ke asrama tempat tinggalnya di Sungei Tengah Lodge. Di sana, dia menyerahkan uang sekitar 1.000 dolar Singapura kepada teman sekamarnya, Khalik M Abdul. Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan mengaku bahwa dia baru saja membunuh seseorang. 

Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 di hari yang sama oleh resepsionis hotel. Sementara, polisi menangkap Ahmed pada 31 Desember 2018 pukul 10.45.

Sumber: The Straits Times/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) – Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dibunuh pacarnya di Singapura. Pengadilan negeri jiran pun menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku, seorang pelukis berkewarganegaraan Bangladesh, Senin (14/12/2020).  

Terdakwa membunuh perempuan itu lantaran korban menolak meninggalkan pria yang baru saja dijumpainya. Pelaku bernama Ahmed Salim (31) itu mencekik pacarnya, Nurhidayati Wartono Surata yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, di sebuah kamar hotel di kawasan Geylang, pada malam 30 Desember 2018. 

Komisaris Yudisial Singapura, Mavis Chionh, memvonis Ahmed atas tuduhan pembunuhan yang mengantarkan terdakwa pada hukuman mati wajib. 

Berdasarkan fakta di pengadilan, terungkap bahwa bahwa Ahmed dan Nurhidayati memulai hubungan pada Mei 2012, setelah keduanya bertemu secara kebetulan. Mereka kemudian setuju untuk menikah pada Desember 2018. 

Akan tetapi, Nurhidayati juga mulai menjalin hubungan dengan tukang ledeng asal Bangladesh, Shamin Shamizur Rahman, pada pertengahan 2018. 

Curiga pacarnya berselingkuh, Ahmed lalu menanyai Nurhidayati. Korban pun mengaku telah berkencan dengan pria lain. 

Ahmed lantas meminta ibunya untuk membantunya mencari istri. Sang ibu pun menemukan satu perempuan yang bersedia menjadi istri anaknya. Ibu Ahmed lalu menyiapkan agar pernikahan mereka bisa dilangsungkan pada Februari 2019. 

Baca Juga:  Bupati Pimpin Apel Siaga Bencana

Namun, beberapa bulan kemudian, Ahmed dan Nurhidayati berbaikan dan kembali berkencan. Akan tetapi, keduanya bertengkar karena Nurhidayati kembali berselingkuh. 

Pada satu kesempatan, Ahmed dan pacarnya itu sedang berada di kamar hotel. Lelaki itu membekap mulut Nurhidayati dengan handuk. Namun, Ahmed kemudian melepaskannya tatkala korban mulai meronta. 

Beberapa waktu berikutnya, di akhir 2018, Nurhidayati mulai berkomunikasi dengan pria Bangladesh lainnya, Hanifa Mohammad Abu, lewat di platform media sosial Facebook. Perempuan itu kemudian memberi tahu Hanifa bahwa dia sedang menjalin hubungan dengan Ahmed. Nurhidayati pun berjanji akan memutuskan hubungan dengan pelukis itu. 

Pada 9 Desember 2018, Nurhidayati memberi tahu Ahmed bahwa dia punya pacar baru dan mengatakan bahwa Ahmed harus kembali ke Bangladesh untuk menikah dengan perempuan pilihan ibunya. Nurhidayati kemudian memutuskan hubungan dengan Ahmed lewat panggilan telepon. 

Namun, tujuh hari kemudian, Ahmed meyakinkan kekasihnya itu untuk bertemu lagi. Rayuan laki-laki itu berhasil, mereka pun kemudian berhubungan intim di sebuah hotel. 

Jaksa penuntut dalam perkara itu, Hay Hung Chun, mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Ahmed berulang kali mengancam akan membunuh Nurhidayati jika korban tidak mengakhiri hubungannya dengan Hanifa. 

Baca Juga:  ICW Sebut Puluhan Pegawai Berintegritas KPK Gagal jadi ASN, Sudah Diperkirakan

“Saat korban menolak, terdakwa secara brutal mencekiknya dengan handuk di lehernya,” ungkap jaksa itu, dikutip The Straits Times, Senin (14/12/2020). 

Hay mengatakan, pelaku melingkarkan handuk di leher Nurhidayati, mendorong korban ke tempat tidur, dan menginjak salah satu ujung handuk sementara dia menarik ujung lainnya. Setelah darah mengalir dari telinga korban, dia menarik handuk itu lebih keras sampai korban tidak bergerak lagi. 

Jaksa juga mengatakan, Ahmed kemudian melilitkan tali —yang sudah dia siapkan sebelumnya— di leher Nurhidayati beberapa kali dan mengencangkannya dengan beberapa simpul. 
“Dia memelintir kepala korban dari kiri ke kanan untuk mencari posisi yang pas,” kata Hay. 

Setelah membunuh korban, Ahmed kembali ke asrama tempat tinggalnya di Sungei Tengah Lodge. Di sana, dia menyerahkan uang sekitar 1.000 dolar Singapura kepada teman sekamarnya, Khalik M Abdul. Dia mengatakan kepada Khalik untuk mengirimkan uang itu kepada keluarganya di Bangladesh, dan mengaku bahwa dia baru saja membunuh seseorang. 

Jenazah Nurhidayati ditemukan sekitar pukul 22.15 di hari yang sama oleh resepsionis hotel. Sementara, polisi menangkap Ahmed pada 31 Desember 2018 pukul 10.45.

Sumber: The Straits Times/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari