BATAM (RIAUPOS.CO) – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang menggeledah seluruh blok penjara warga binaan mereka, Sabtu (14/12) malam. Mereka mencari barang-barang terlarang yang mungkin saja disimpan warga binaan, terutama narkoba.
Penggeledahaan dilakukan secara acak di empat kamar setiap blok. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang elektonik untuk mendengarkan musik, alat permainan ketangkasan seperti kartu dan batu domino, gunting, dan juga benda-benda tajam yang dilarang. Barang terlarang tersebut dikumpulkan untuk dimusnahkan.
Warga binaan pemilik barang-barang yang disita itu didata dan dikenai sanksi administratif sebagai pertimbangan untuk pemberian hak mereka nanti. ”Untuk narkoba yang jadi target utama dalam penggeledahan ini nihil. Hanya temuan berupa barang-barang yang dilarang lainnya,” ujar Kalapas Batam, Surianto.
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam yang disaksikan pihak kepolisian, BNNP, dan juga seorang perwakilan warga binaan dari masing-masing
kamar yang digeledah.
Batam Pos yang diperkenankan meliput langsung proses penggeledahan tersebut menyaksikan satu per satu kamar berserta isi, mulai dari perlengkapan dapur, lemari, dan pa-kaian, diperiksa secara teliti petugas. Bahkan bekas bungkusan rokok atau plastik lain di tempat sampah juga digeledah satu per satu.
Kepada wartawan, Surianto mengatakan, penggeledahan ini untuk meminimalisir masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam lapas, terutama narkoba.
”Sebentar lagi mau Natal dan Tahun Baru. Biasanya menjelang hari raya seperti ini upaya untuk memasukkan barang yang dilarang cukup tinggi. Ini kita cegah dengan geledah se-perti ini,” ujar Surianto.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman
BATAM (RIAUPOS.CO) – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang menggeledah seluruh blok penjara warga binaan mereka, Sabtu (14/12) malam. Mereka mencari barang-barang terlarang yang mungkin saja disimpan warga binaan, terutama narkoba.
Penggeledahaan dilakukan secara acak di empat kamar setiap blok. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang elektonik untuk mendengarkan musik, alat permainan ketangkasan seperti kartu dan batu domino, gunting, dan juga benda-benda tajam yang dilarang. Barang terlarang tersebut dikumpulkan untuk dimusnahkan.
- Advertisement -
Warga binaan pemilik barang-barang yang disita itu didata dan dikenai sanksi administratif sebagai pertimbangan untuk pemberian hak mereka nanti. ”Untuk narkoba yang jadi target utama dalam penggeledahan ini nihil. Hanya temuan berupa barang-barang yang dilarang lainnya,” ujar Kalapas Batam, Surianto.
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam yang disaksikan pihak kepolisian, BNNP, dan juga seorang perwakilan warga binaan dari masing-masing
kamar yang digeledah.
- Advertisement -
Batam Pos yang diperkenankan meliput langsung proses penggeledahan tersebut menyaksikan satu per satu kamar berserta isi, mulai dari perlengkapan dapur, lemari, dan pa-kaian, diperiksa secara teliti petugas. Bahkan bekas bungkusan rokok atau plastik lain di tempat sampah juga digeledah satu per satu.
Kepada wartawan, Surianto mengatakan, penggeledahan ini untuk meminimalisir masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam lapas, terutama narkoba.
”Sebentar lagi mau Natal dan Tahun Baru. Biasanya menjelang hari raya seperti ini upaya untuk memasukkan barang yang dilarang cukup tinggi. Ini kita cegah dengan geledah se-perti ini,” ujar Surianto.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman