KPK Usut Aliran Dana Pekerjaan Fiktif di 14 Proyek Waskita Karya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sejumlah pejabat perusahaan pelat merah itu pun langsung diperiksa.

Di antaranya mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

- Advertisement -

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Diketahui, Yuli Ariandi merupakan tersangka kasus korupsi ini. Sementara Wagimin telah berulang kali diperiksa tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah belakangan ini nampak serius mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar itu.

- Advertisement -

Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang disinyalir mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik. Pada Senin (28/10) lalu misalnya, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga, Dessi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Sejumlah dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Namun, Desi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dinas.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek bermasalah itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana tersebut, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sejumlah pejabat perusahaan pelat merah itu pun langsung diperiksa.

Di antaranya mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar dan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Diketahui, Yuli Ariandi merupakan tersangka kasus korupsi ini. Sementara Wagimin telah berulang kali diperiksa tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah belakangan ini nampak serius mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar itu.

Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang disinyalir mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik. Pada Senin (28/10) lalu misalnya, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga, Dessi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait proyek-proyek yang digarap Waskita Karya. Sejumlah dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Namun, Desi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dinas.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek bermasalah itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana tersebut, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya