Senin, 19 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Ada Perubahan Mendasar Tes PPPK 2021 Tahap II

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan perubahan mendasar dalam tes PPPK 2021 tahap II. Jika di tahap I, Kemendikbudristek memberi afirmasi guru honorer negeri di sekolah induknya, maka pada tahap II dan III nanti tidak demikian

"Tidak ada lagi afirmasi guru induk di tahap II dan III. Artinya guru noninduk punya hak sama, kalau nilainya lebih tinggi dari guru induk, dia (noninduk) yang berhak lulus," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).

Dia menjelaskan saat tes PPPK guru tahap I banyak guru honorer yang nilai passing grade-nya tinggi tidak lulus karena bukan guru induk dan tidak ada formasinya. Di tahap II dan III, semua peserta diberikan kesempatan sama.

Baca Juga:  Bupati Ingin Setiap Kampung Punya Produk Unggulan

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 lanjutnya, peserta yang bisa ikut tes PPPK tahap II adalah guru honorer K2 dan nonK2 yang tidak lulus tahap I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Bagi guru yang mengajar di PAUD, TK, SD, SMP bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut.

Dengan catatan sekolah-sekolah itu masih di wilayah kabupaten/kota tempat gurunya mengajar pada mapel yang sesuai sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan gurunya. Nunuk membeberkan untuk guru yang mengajar di jenjang SMA/SMK atau sekolah luar biasa bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat guru itu mengajar pada mapel yang sesuai Serdik dan atau kualifikasi pendidikan guru.

Baca Juga:  Live Doodling Sambil Kumpulkan Donasi

"Bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, maka para guru yang mengajar di masing-masing jenjang bisa melamar pada satuan pendidikan di wilayah provinsi tersebut juga," jelasnya.

Dengan perubahan itu, Nunuk optimistis peluang peserta lebih besar lagi. Nantinya untuk menentukan kelulusan tetap menggunakan mekanisme seperti tertuang dalam KepmenPAN-RB 1169 tahun 2021. Jika formasi yang tersedia terbatas sementara peserta lulus passing grade banyak, Panselnas akan melakukan perangkingan.

"Contohnya formasinya dua, peserta lulus passing grade enam orang maka diambil nilai tertinggi satu dan dua. Yang tidak lulus formasi bisa berkompetisi lagi di tahap III," pungkas Nunuk Suryani.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan perubahan mendasar dalam tes PPPK 2021 tahap II. Jika di tahap I, Kemendikbudristek memberi afirmasi guru honorer negeri di sekolah induknya, maka pada tahap II dan III nanti tidak demikian

"Tidak ada lagi afirmasi guru induk di tahap II dan III. Artinya guru noninduk punya hak sama, kalau nilainya lebih tinggi dari guru induk, dia (noninduk) yang berhak lulus," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).

Dia menjelaskan saat tes PPPK guru tahap I banyak guru honorer yang nilai passing grade-nya tinggi tidak lulus karena bukan guru induk dan tidak ada formasinya. Di tahap II dan III, semua peserta diberikan kesempatan sama.

Baca Juga:  Live Doodling Sambil Kumpulkan Donasi

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 lanjutnya, peserta yang bisa ikut tes PPPK tahap II adalah guru honorer K2 dan nonK2 yang tidak lulus tahap I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Bagi guru yang mengajar di PAUD, TK, SD, SMP bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut.

Dengan catatan sekolah-sekolah itu masih di wilayah kabupaten/kota tempat gurunya mengajar pada mapel yang sesuai sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan gurunya. Nunuk membeberkan untuk guru yang mengajar di jenjang SMA/SMK atau sekolah luar biasa bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat guru itu mengajar pada mapel yang sesuai Serdik dan atau kualifikasi pendidikan guru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Aparat Australia Ungkap Penyelundupan Narkoba

"Bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, maka para guru yang mengajar di masing-masing jenjang bisa melamar pada satuan pendidikan di wilayah provinsi tersebut juga," jelasnya.

Dengan perubahan itu, Nunuk optimistis peluang peserta lebih besar lagi. Nantinya untuk menentukan kelulusan tetap menggunakan mekanisme seperti tertuang dalam KepmenPAN-RB 1169 tahun 2021. Jika formasi yang tersedia terbatas sementara peserta lulus passing grade banyak, Panselnas akan melakukan perangkingan.

- Advertisement -

"Contohnya formasinya dua, peserta lulus passing grade enam orang maka diambil nilai tertinggi satu dan dua. Yang tidak lulus formasi bisa berkompetisi lagi di tahap III," pungkas Nunuk Suryani.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan perubahan mendasar dalam tes PPPK 2021 tahap II. Jika di tahap I, Kemendikbudristek memberi afirmasi guru honorer negeri di sekolah induknya, maka pada tahap II dan III nanti tidak demikian

"Tidak ada lagi afirmasi guru induk di tahap II dan III. Artinya guru noninduk punya hak sama, kalau nilainya lebih tinggi dari guru induk, dia (noninduk) yang berhak lulus," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).

Dia menjelaskan saat tes PPPK guru tahap I banyak guru honorer yang nilai passing grade-nya tinggi tidak lulus karena bukan guru induk dan tidak ada formasinya. Di tahap II dan III, semua peserta diberikan kesempatan sama.

Baca Juga:  BPOM Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 lanjutnya, peserta yang bisa ikut tes PPPK tahap II adalah guru honorer K2 dan nonK2 yang tidak lulus tahap I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Bagi guru yang mengajar di PAUD, TK, SD, SMP bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut.

Dengan catatan sekolah-sekolah itu masih di wilayah kabupaten/kota tempat gurunya mengajar pada mapel yang sesuai sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan gurunya. Nunuk membeberkan untuk guru yang mengajar di jenjang SMA/SMK atau sekolah luar biasa bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat guru itu mengajar pada mapel yang sesuai Serdik dan atau kualifikasi pendidikan guru.

Baca Juga:  422 Peserta Tes CPNS Dumai Akan Ikuti SKB

"Bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, maka para guru yang mengajar di masing-masing jenjang bisa melamar pada satuan pendidikan di wilayah provinsi tersebut juga," jelasnya.

Dengan perubahan itu, Nunuk optimistis peluang peserta lebih besar lagi. Nantinya untuk menentukan kelulusan tetap menggunakan mekanisme seperti tertuang dalam KepmenPAN-RB 1169 tahun 2021. Jika formasi yang tersedia terbatas sementara peserta lulus passing grade banyak, Panselnas akan melakukan perangkingan.

"Contohnya formasinya dua, peserta lulus passing grade enam orang maka diambil nilai tertinggi satu dan dua. Yang tidak lulus formasi bisa berkompetisi lagi di tahap III," pungkas Nunuk Suryani.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari