Jumat, 22 November 2024

Komisioner KPK Masih Bisa Tetapkan Tersangka

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kekhawatiran terhadap mandeknya kerja KPK muncul seiring dengan pengembalian mandat tiga komisioner –Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang– kepada Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kemarin, kekhawatiran itu tidak terjadi.

Direktur Dikyanmas (Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat) KPK Giri Suprapdiono menegaskan bahwa semua lini tugas KPK tetap berjalan seperti biasa. Mulai pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Menurut dia, penyerahan mandat tersebut merupakan bentuk peringatan keras untuk presiden.

- Advertisement -

”Itu (penyerahan mandat, Red) adalah peringatan keras bagi presiden sebagai kepala negara. Bahwa presidenlah penanggung jawab tertinggi negara untuk memperkuat pemberantasan korupsi,” tegas mantan direktur gratifikasi KPK itu kepada Jawa Pos.

Dia menambahkan, meski mandat telah diserahkan, bukan berarti kewenangan pimpinan hilang. ”Kewenangan hilang ketika presiden memutuskan melalui SK pemberhentian,” ungkap Giri.

Berdasar pantauan Jawa Pos, aktivitas pegawai KPK memang libur saat akhir pekan kemarin (14/9). Meski begitu, penjagaan tetap dilakukan petugas pengamanan dalam (pamdal) dan sekuriti. Mereka bertugas seperti biasa di gedung KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jaksa Agung Nilai Putusan First Travel Tak Sesuai Tuntutan Jaksa

Kerja pencegahan korupsi juga masih dilakukan KPK. Salah satunya, Jelajah Dongeng Antikorupsi di Jogjakarta. Kegiatan itu berada di bawah kewenangan Direktorat Dikyanmas KPK. Saut Situmorang bahkan masih hadir dalam acara yang berlangsung hingga hari ini (15/9) itu.

Giri menegaskan, tugas pemberantasan korupsi terus berjalan dan akan tetap berjalan meski ada terpaan krisis seperti sekarang. ”Pemberantasan korupsi akan tetap jalan walau gonjang-ganjing krisis KPK belum surut,” kata Giri.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, definisi “menyerahkan mandat” tidak ada dalam terminologi hukum. Dengan demikian, sikap tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat dan pengelolaan KPK kepada presiden tidak memiliki dampak hukum. ”Menyerahkan mandat itu tidak ada poinnya,” tuturnya.

Pimpinan KPK, kata dia, semestinya bertarung habis-habisan menyelamatkan lembaga antirasuah dari serangan-serangan pelemahan. Atau, paling tidak mereka menunjukkan kerja terbaiknya pada akhir masa jabatan. Terhitung tiga bulan lagi periode pimpinan KPK jilid IV berakhir. ”Sebetulnya mereka (pimpinan KPK) nggak boleh mundur, harus bertarung,” tegasnya.

Baca Juga:  Babinsa Bangko Pantau Penerapan Prokes di Pasar Datuk Rubiah

Mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar berpendapat sama. Selama belum ada jawaban atau keputusan dari presiden, pimpinan KPK saat ini masih sah menjalankan kewajibannya. ”Mereka tidak bisa menghentikan pekerjaannya. Penetapan tersangka masih tetap jalan,” jelasnya.

Bagi dia, dalam waktu sisa masa tugas sekitar tiga bulan, keputusan tersebut tidak optimal. Presiden dalam menjawab atau merespons pengembalian tanggung jawab tersebut juga butuh waktu.

Menurut Haryono, sebaiknya saat ini pimpinan KPK menyiapkan suksesi pergantian periode. Mulai membereskan urusan administrasi maupun laporan kasus-kasus yang dituntaskan dan yang masih berjalan. Dengan begitu, pimpinan KPK periode berikutnya dapat melanjutkannya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo belum buka suara terkait keputusan komisioner mengembalikan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Sepanjang hari kemarin, presiden beraktivitas di Istana Kepresidenan Bogor. Agendanya internal. Sejumlah awak media yang berjaga hingga kemarin sore tidak mendapatkan penjelasan apa pun dari Jokowi.
Sumber: Jawapos,com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kekhawatiran terhadap mandeknya kerja KPK muncul seiring dengan pengembalian mandat tiga komisioner –Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang– kepada Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kemarin, kekhawatiran itu tidak terjadi.

Direktur Dikyanmas (Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat) KPK Giri Suprapdiono menegaskan bahwa semua lini tugas KPK tetap berjalan seperti biasa. Mulai pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Menurut dia, penyerahan mandat tersebut merupakan bentuk peringatan keras untuk presiden.

- Advertisement -

”Itu (penyerahan mandat, Red) adalah peringatan keras bagi presiden sebagai kepala negara. Bahwa presidenlah penanggung jawab tertinggi negara untuk memperkuat pemberantasan korupsi,” tegas mantan direktur gratifikasi KPK itu kepada Jawa Pos.

Dia menambahkan, meski mandat telah diserahkan, bukan berarti kewenangan pimpinan hilang. ”Kewenangan hilang ketika presiden memutuskan melalui SK pemberhentian,” ungkap Giri.

- Advertisement -

Berdasar pantauan Jawa Pos, aktivitas pegawai KPK memang libur saat akhir pekan kemarin (14/9). Meski begitu, penjagaan tetap dilakukan petugas pengamanan dalam (pamdal) dan sekuriti. Mereka bertugas seperti biasa di gedung KPK.

Baca Juga:  Pelengseran Donald Trump Terus Menguat

Kerja pencegahan korupsi juga masih dilakukan KPK. Salah satunya, Jelajah Dongeng Antikorupsi di Jogjakarta. Kegiatan itu berada di bawah kewenangan Direktorat Dikyanmas KPK. Saut Situmorang bahkan masih hadir dalam acara yang berlangsung hingga hari ini (15/9) itu.

Giri menegaskan, tugas pemberantasan korupsi terus berjalan dan akan tetap berjalan meski ada terpaan krisis seperti sekarang. ”Pemberantasan korupsi akan tetap jalan walau gonjang-ganjing krisis KPK belum surut,” kata Giri.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, definisi “menyerahkan mandat” tidak ada dalam terminologi hukum. Dengan demikian, sikap tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat dan pengelolaan KPK kepada presiden tidak memiliki dampak hukum. ”Menyerahkan mandat itu tidak ada poinnya,” tuturnya.

Pimpinan KPK, kata dia, semestinya bertarung habis-habisan menyelamatkan lembaga antirasuah dari serangan-serangan pelemahan. Atau, paling tidak mereka menunjukkan kerja terbaiknya pada akhir masa jabatan. Terhitung tiga bulan lagi periode pimpinan KPK jilid IV berakhir. ”Sebetulnya mereka (pimpinan KPK) nggak boleh mundur, harus bertarung,” tegasnya.

Baca Juga:  Babinsa Bangko Pantau Penerapan Prokes di Pasar Datuk Rubiah

Mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar berpendapat sama. Selama belum ada jawaban atau keputusan dari presiden, pimpinan KPK saat ini masih sah menjalankan kewajibannya. ”Mereka tidak bisa menghentikan pekerjaannya. Penetapan tersangka masih tetap jalan,” jelasnya.

Bagi dia, dalam waktu sisa masa tugas sekitar tiga bulan, keputusan tersebut tidak optimal. Presiden dalam menjawab atau merespons pengembalian tanggung jawab tersebut juga butuh waktu.

Menurut Haryono, sebaiknya saat ini pimpinan KPK menyiapkan suksesi pergantian periode. Mulai membereskan urusan administrasi maupun laporan kasus-kasus yang dituntaskan dan yang masih berjalan. Dengan begitu, pimpinan KPK periode berikutnya dapat melanjutkannya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo belum buka suara terkait keputusan komisioner mengembalikan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Sepanjang hari kemarin, presiden beraktivitas di Istana Kepresidenan Bogor. Agendanya internal. Sejumlah awak media yang berjaga hingga kemarin sore tidak mendapatkan penjelasan apa pun dari Jokowi.
Sumber: Jawapos,com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari