Sabtu, 19 April 2025
spot_img

Bentuk Satgas Antimafia Bola di 13 Provinsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih konsisten mengawasi jalannya pertandingan bola. Baik di Liga 2 maupun di Liga 3. Melalui Satgas Antimafia Bola jilid II yang diaktifkan mulai 6 Agustus 2019 lalu, pengawasan sudah mulai dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo akhir pekan ini. Dalam pengawasan itu, Polres dan Polda ikut bergerak sejak Satgas Antimafia Bola jilid II memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.

Satgas daerah terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan DIY.

Baca Juga:  52.065 Jemaah Calon Haji asal Indonesia Sudah di Makkah

“Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan. Apabila ditemukan pengaturan pertandingan, maka subsatgas wilayah akan melakukan penindakan hukum,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo.

Ia melanjutkan, bersama Komisi Disiplin PSSI, satgas mengawasi perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih maupun pemain untuk memastikan pelaksanaan Liga 2 dan 3 bebas dari pengaturan pertandingan.

Hingga sebulan sejak dibentuk, Dedi Prasetyo menuturkan Satgas Antimafia Bola jilid II belum menemukan pengaturan pertandingan di Liga 1, 2 maupun 3 yang sedang bergulir.

Sementara kasus mafia bola yang belum tuntas di antaranya kasus dengan tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat yang sebelumnya terkendala faktor kesehatan. Serta Vigit Waluyo yang berkasnya dikembalikan kepada polisi (P19).(nda/jpg)

Baca Juga:  PT Palma Inti Lestari Bantu Bibit Peremajaan Sawit Rakyat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih konsisten mengawasi jalannya pertandingan bola. Baik di Liga 2 maupun di Liga 3. Melalui Satgas Antimafia Bola jilid II yang diaktifkan mulai 6 Agustus 2019 lalu, pengawasan sudah mulai dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo akhir pekan ini. Dalam pengawasan itu, Polres dan Polda ikut bergerak sejak Satgas Antimafia Bola jilid II memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.

Satgas daerah terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan DIY.

Baca Juga:  52.065 Jemaah Calon Haji asal Indonesia Sudah di Makkah

“Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan. Apabila ditemukan pengaturan pertandingan, maka subsatgas wilayah akan melakukan penindakan hukum,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo.

Ia melanjutkan, bersama Komisi Disiplin PSSI, satgas mengawasi perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih maupun pemain untuk memastikan pelaksanaan Liga 2 dan 3 bebas dari pengaturan pertandingan.

Hingga sebulan sejak dibentuk, Dedi Prasetyo menuturkan Satgas Antimafia Bola jilid II belum menemukan pengaturan pertandingan di Liga 1, 2 maupun 3 yang sedang bergulir.

Sementara kasus mafia bola yang belum tuntas di antaranya kasus dengan tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat yang sebelumnya terkendala faktor kesehatan. Serta Vigit Waluyo yang berkasnya dikembalikan kepada polisi (P19).(nda/jpg)

Baca Juga:  Tak Sadar Gula Darah Tinggi, Diabetes Berujung Komplikasi dan Kematian
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bentuk Satgas Antimafia Bola di 13 Provinsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih konsisten mengawasi jalannya pertandingan bola. Baik di Liga 2 maupun di Liga 3. Melalui Satgas Antimafia Bola jilid II yang diaktifkan mulai 6 Agustus 2019 lalu, pengawasan sudah mulai dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo akhir pekan ini. Dalam pengawasan itu, Polres dan Polda ikut bergerak sejak Satgas Antimafia Bola jilid II memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.

Satgas daerah terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan DIY.

Baca Juga:  Lacak Bukti Percakapan, Sekjen PDIP Diperiksa KPK Lagi

“Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan. Apabila ditemukan pengaturan pertandingan, maka subsatgas wilayah akan melakukan penindakan hukum,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo.

Ia melanjutkan, bersama Komisi Disiplin PSSI, satgas mengawasi perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih maupun pemain untuk memastikan pelaksanaan Liga 2 dan 3 bebas dari pengaturan pertandingan.

Hingga sebulan sejak dibentuk, Dedi Prasetyo menuturkan Satgas Antimafia Bola jilid II belum menemukan pengaturan pertandingan di Liga 1, 2 maupun 3 yang sedang bergulir.

Sementara kasus mafia bola yang belum tuntas di antaranya kasus dengan tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat yang sebelumnya terkendala faktor kesehatan. Serta Vigit Waluyo yang berkasnya dikembalikan kepada polisi (P19).(nda/jpg)

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Gratis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih konsisten mengawasi jalannya pertandingan bola. Baik di Liga 2 maupun di Liga 3. Melalui Satgas Antimafia Bola jilid II yang diaktifkan mulai 6 Agustus 2019 lalu, pengawasan sudah mulai dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo akhir pekan ini. Dalam pengawasan itu, Polres dan Polda ikut bergerak sejak Satgas Antimafia Bola jilid II memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.

Satgas daerah terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan DIY.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Gratis

“Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan. Apabila ditemukan pengaturan pertandingan, maka subsatgas wilayah akan melakukan penindakan hukum,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo.

Ia melanjutkan, bersama Komisi Disiplin PSSI, satgas mengawasi perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih maupun pemain untuk memastikan pelaksanaan Liga 2 dan 3 bebas dari pengaturan pertandingan.

Hingga sebulan sejak dibentuk, Dedi Prasetyo menuturkan Satgas Antimafia Bola jilid II belum menemukan pengaturan pertandingan di Liga 1, 2 maupun 3 yang sedang bergulir.

Sementara kasus mafia bola yang belum tuntas di antaranya kasus dengan tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat yang sebelumnya terkendala faktor kesehatan. Serta Vigit Waluyo yang berkasnya dikembalikan kepada polisi (P19).(nda/jpg)

Baca Juga:  Angka Sembuh Pasien Covid-19 Rohil Tinggi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari