(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi paksaan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Era Sawita yang berlokasi di Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan.
Karena terbukti, telah mencemari anak Sungai Muara Kuku dari pembuangan limbah perusahaan yang beroperasi di hulu Sungai Muara Kuku yang diketahui oleh masyarakat setempat, 25 Juli lalu.
Hal itu terungkap dari hasil ekpose sampel limbah cair PKS PT Era Sawita oleh DLH Rohul di aula rapat Kantor Dinas LH Rohul, Selasa (13/8) petang.
Turut hadir dalam rapat mediasi itu, perwakilan manajemen PT Era Sawita, perwakilan pemerintah desa dan masyarakat.
Diketahui, pencemaran anak Sungai Muara Kuku dari air limbah tangkos PKS.
Di mana pencemaran lingkungan yang terjadi bulan lalu, merupakan ketiga kalinya terjadi, di mana pada Oktober 2014 dan Februari 2016 yang mengakibatkan matinya ikan dan biota yang ada di sungai.
Akibat tercemarnya air sungai Muara Kuku akibat limbah cair, maka air sungai yang selama ini digunakan untuk keperluan mandi, cuci piring dan air bersih oleh masyarakat, termasuk anak-anak Pondok Pesantren Nizammudin yang berada di dekat sungai, tidak bisa dimanfaatkan lagi
Kepala Dinas LH Rohul Drs Hen Irpan MSi melalui Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Rohul Muzayyinul Arifin, mengatakan hasil uji sampel limbah dari Laboratorium DLH Rohul, diketahui ada benang merah, bahwasanya sumber limbah dari tandan kosong (Tankos) diduga dari PKS PT Era Sawita yang mencemari anak sungai Muara kuku.
‘’Rapat mediasi ini akan dilanjutkan hingga waktu tak ditentukan, karena pengadu sendiri, dalam hal ini Zulkifli Said selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nizamuddin, sedang menunaikan ibadah haji,’’ ujarnya
Arifin mengungkapkan sejumlah poin yang harus segera dilaksanakan oleh manajemen PKS agar mencegah terulangnya pencemaran lingkungan di aliran Sungai Muara Kuku.
Dengan memperbaiki kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), menyelesaikan Tankos yang menumpuk yang selama ini dinilai tidak terkoordinir dengan baik, sehingga terindikasi sebagai penyebab pencemaran lingkungan di aliran sungai.
Selain itu, PKS PT Era Sawita harus segera melakukan perbaikan parit di line aplikasi, karena dinilai aplikasinya tidak dimanfaatkan secara baik sesuai izin.
‘’Ya kita hanya bisa memberikan berupa pembinaan, kita serahkan kepada pihak pelapor, seperti yang sudah kita sampaikan ke masyarakat bisa melalui jalur pengadilan, bisa di luar pengadilan,’’ jelasnya.
Sementara, pihak Manejemen PKS PT Era Sawita Yusmadi Khan saat diwawancarai wartawan, Selasa (13/8), enggan berkomentar terkait limbah perusahaan yang terbukti mencemari anak sungai Muara Kuku dari hasil sampel laboratorium Dinas LH Rohul.(adv)