Selasa, 29 Juli 2025

Dua Pembunuh Bayaran Divonis Seumur Hidup

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng. Keduanya harus menjalani hukuman karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kusmawanto dan terdakwa II Muhamad Nursahid dengan pidana seumur hidup,” ujar Majelis Hakim ‎Yosdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/6).

Yosdi mengatakan dua terdakwa tersebut telah terbukti menghilangkan nyawa dua orang.

“Hal berat terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, sehingga perbuatan tersangka sadis,” katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana ini bermula saat Aulia Kesuma, yang merupakan istri dari Edi Chandra alias Pupung terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Dia meminta suaminya untuk menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, namun hal itu tidak disetujui.

Baca Juga:  Menyamar Jadi Diplomat, Enam Mata-Mata Rusia Diusir dari Prancis

Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Muhammad Dana Pradana alias Dana. Tujuannya adalah supaya harta benda milik Pupung jatuh ke tangannya, dan ia bisa melunasi hutangnya yang sudah menggunung tersebut.

Awalnya, Aulia meminta bantuan dukun untuk mengakhiri nyawa suami dan anak tirinya. Namun, setelah berkali-kali dicoba, usaha ini tak membuahkan hasil.

Tak putus akal, Aulia lalu menyewa dua orang yakni Kusmawanto adan Muhamad Nursahid untuk membantunya membunuh Pupung dan Dana. Pupung diberi racun hingga tewas, sementara Dana dibuat tidak sadarkan diri dengan minuman keras sebelum akhirnya dibekap dengan bantal hingga nyawanya melayang oleh anak dari Aulia, Kelvin.

Baca Juga:  Azis Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Jenazah Pupung dan Dana pun kemudian dibawa dengan mobil ke daerah Cidahu, Jawa Barat. Di sana, mereka lalu membakar mobil tersebut untuk menghilangkan jejak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng. Keduanya harus menjalani hukuman karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kusmawanto dan terdakwa II Muhamad Nursahid dengan pidana seumur hidup,” ujar Majelis Hakim ‎Yosdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/6).

Yosdi mengatakan dua terdakwa tersebut telah terbukti menghilangkan nyawa dua orang.

“Hal berat terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, sehingga perbuatan tersangka sadis,” katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana ini bermula saat Aulia Kesuma, yang merupakan istri dari Edi Chandra alias Pupung terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Dia meminta suaminya untuk menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, namun hal itu tidak disetujui.

- Advertisement -
Baca Juga:  Azis Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Muhammad Dana Pradana alias Dana. Tujuannya adalah supaya harta benda milik Pupung jatuh ke tangannya, dan ia bisa melunasi hutangnya yang sudah menggunung tersebut.

Awalnya, Aulia meminta bantuan dukun untuk mengakhiri nyawa suami dan anak tirinya. Namun, setelah berkali-kali dicoba, usaha ini tak membuahkan hasil.

- Advertisement -

Tak putus akal, Aulia lalu menyewa dua orang yakni Kusmawanto adan Muhamad Nursahid untuk membantunya membunuh Pupung dan Dana. Pupung diberi racun hingga tewas, sementara Dana dibuat tidak sadarkan diri dengan minuman keras sebelum akhirnya dibekap dengan bantal hingga nyawanya melayang oleh anak dari Aulia, Kelvin.

Baca Juga:  Moskow Berahrap Prancis Perlakukan Russia Today dengan Baik

Jenazah Pupung dan Dana pun kemudian dibawa dengan mobil ke daerah Cidahu, Jawa Barat. Di sana, mereka lalu membakar mobil tersebut untuk menghilangkan jejak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng. Keduanya harus menjalani hukuman karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kusmawanto dan terdakwa II Muhamad Nursahid dengan pidana seumur hidup,” ujar Majelis Hakim ‎Yosdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/6).

Yosdi mengatakan dua terdakwa tersebut telah terbukti menghilangkan nyawa dua orang.

“Hal berat terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, sehingga perbuatan tersangka sadis,” katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana ini bermula saat Aulia Kesuma, yang merupakan istri dari Edi Chandra alias Pupung terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Dia meminta suaminya untuk menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, namun hal itu tidak disetujui.

Baca Juga:  Direktur KPK: Pimpinan KPK dan BKN Melawan Arahan Presiden

Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Muhammad Dana Pradana alias Dana. Tujuannya adalah supaya harta benda milik Pupung jatuh ke tangannya, dan ia bisa melunasi hutangnya yang sudah menggunung tersebut.

Awalnya, Aulia meminta bantuan dukun untuk mengakhiri nyawa suami dan anak tirinya. Namun, setelah berkali-kali dicoba, usaha ini tak membuahkan hasil.

Tak putus akal, Aulia lalu menyewa dua orang yakni Kusmawanto adan Muhamad Nursahid untuk membantunya membunuh Pupung dan Dana. Pupung diberi racun hingga tewas, sementara Dana dibuat tidak sadarkan diri dengan minuman keras sebelum akhirnya dibekap dengan bantal hingga nyawanya melayang oleh anak dari Aulia, Kelvin.

Baca Juga:  Berebut Handbody

Jenazah Pupung dan Dana pun kemudian dibawa dengan mobil ke daerah Cidahu, Jawa Barat. Di sana, mereka lalu membakar mobil tersebut untuk menghilangkan jejak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari