JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Novel Baswedan angkat bicara terkait polemik tuntutan satu tahun pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Novel menilai, kejanggalan terjadi bukan hanya pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.
“Sebenarnya poin utama bukan hanya masalah tuntutan jaksa yang hanya satu tahun. Tapi ada banyak permasalahan di sini,” kata Novel Baswedan, Senin (14/6).
Novel meragukan kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, merupakan aktor lapangan penyiraman air keras terhadap dirinya yang terjadi pada 11 April 2017 lalu. Dia menduga, ada upaya serius untuk mengalihkan terhadap pelaku sebenarnya.
“Ada upaya serius untuk mengalihkan pelaku sebenarnya, membuat seolah pelaku hanya dua orang, motif pribadi dan tidak ada aktor intelektual,” ucap Novel.
Selain itu, Novel memandang proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berjalan tidak jujur dan tidak objektif. Bahkan dia menduga, adanya manipulasi fakta persidangan.
“Proses persidangan tidak jujur dan objektif, sehingga memanipulasi fakta, menghilangkan saksi kunci tidak diperiksa, barang bukti hilang dan berubah,” beber Novel.
Tak hanya itu, Novel menyebut proses persidangan membuat persepsi bahwa air yang digunakan untuk menyerang dirinya adalah air aki. Luka berat yang terjadi dipersepsikan tidak sengaja.
“Upaya untuk menghukum terdakwa, perkara bisa ditutup secara formal dengan vonis ringan,” sesal Novel.
Kendati demikian, Novel memandang tuntutan satu tahun pidana terhadap kedua terdakwa merusak proses pencarian keadilan. Bahkan, hal ini melukai perasaan masyarakat.
“Sehingga ketika di persepsikan bahwa ultra petitum (putusan hakim yang melebihi dari tuntutan jaksa, Red) bukan solusi untuk semua permasalahan ini,” tukas Novel.
Untuk diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman