Jumat, 22 November 2024

Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Salat Idul Fitri

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Salat Idul Fitri, kini Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat sikap serupa.

PP Muhammadiyah mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Dalam surat itu disebutkan, jika menjelang pelaksanaan Salat Idulfitri belum ada kepastian dari pemerintah bahwa Indonesia telah bebas dari pandemi Covid-19, sebaiknya salat Id berjamaah di lapangan atau masjid ditiadakan.

"Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriah keadaan Indonesia dinyatakan pihak berwenang (pemerintah) belum bebas dari pandemi Covid-19, maka Salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.

Baca Juga:  Ratusan Petugas PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan

Kata Haedar Nasir, Muhammadiyah memandang peniadaan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sikap itu dilakukan sematara agar Indonesia segera terbebas dari penyebaran virus corona.

- Advertisement -

Menurut Haedar, salat Id dapat dilakukan di rumah secara berjamaah atau masing-masing. Hal itu dianggap tidak akan berarti mengurangi nilai-nilai yang ada dalam agama Islam, meskipun tidak menggelar salat Id di masjid atau di lapangan.

"Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Alquran," tegas Haedar.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam mengerjakan Salat Idulfitri di rumah. Hal ini tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Iis Dahlia Tinggalkan Kursi Juri Voice of Ramadan

"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan Salat Idulfitri saat wabah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Asrorun menjelaskan, fatwa Salat Idulfitri untuk dikerjakan di rumah itu dengan mempertimbangkan, salat Id merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Karena, sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional.

"Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19. Juga muncul harapan dari pemerintah," tukas Asrorun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Salat Idul Fitri, kini Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat sikap serupa.

PP Muhammadiyah mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

- Advertisement -

Dalam surat itu disebutkan, jika menjelang pelaksanaan Salat Idulfitri belum ada kepastian dari pemerintah bahwa Indonesia telah bebas dari pandemi Covid-19, sebaiknya salat Id berjamaah di lapangan atau masjid ditiadakan.

"Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriah keadaan Indonesia dinyatakan pihak berwenang (pemerintah) belum bebas dari pandemi Covid-19, maka Salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.

- Advertisement -
Baca Juga:  Iis Dahlia Tinggalkan Kursi Juri Voice of Ramadan

Kata Haedar Nasir, Muhammadiyah memandang peniadaan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sikap itu dilakukan sematara agar Indonesia segera terbebas dari penyebaran virus corona.

Menurut Haedar, salat Id dapat dilakukan di rumah secara berjamaah atau masing-masing. Hal itu dianggap tidak akan berarti mengurangi nilai-nilai yang ada dalam agama Islam, meskipun tidak menggelar salat Id di masjid atau di lapangan.

"Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Alquran," tegas Haedar.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam mengerjakan Salat Idulfitri di rumah. Hal ini tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Durasi Koleksi Video Reynhard Setara 1.500 Film DVD

"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan Salat Idulfitri saat wabah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Asrorun menjelaskan, fatwa Salat Idulfitri untuk dikerjakan di rumah itu dengan mempertimbangkan, salat Id merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Karena, sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional.

"Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19. Juga muncul harapan dari pemerintah," tukas Asrorun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari