JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2022. Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) menilai saat ini pekerjaan pemerintah yang harus segera diselesaikan yakni terkait administrasi.
“Tinggal masalah administrasi dan teknis pembatasan umur 65 tahun karena ini menjadi persoalan cukup berat untuk Indonesia,” kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (14/4/2022).
Syam menilai, persoalan administrasi menjadi sulit karena jamaah haji Indonesia banyak berstatus lansia. Mereka awalnya diprioritaskan untuk diberangkatkan, namun batal karena pandemi datang.
“Semoga dalam waktu dekat pemerintah Arab Saudi sudah memberikan jatah ke Indonesia dan negara muslim lainnya pengirim haji jumlahnya agar bisa segera disortir berapa untuk haji reguler dan berapa yang untuk haji khusus,” kata Syam.
“Sehingga kita bisa melakukan sinkronisasi antara nama-nama yang keluar dari Kemenag sesuai dengan nomor urut porsi dan nama-nama yang kita dapatkan mana yang memang masih bersedia ikut tahun ini dan mana yang memang tidak bersedia karena masalah umur, kesehatan dan lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenag RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) senilai Rp81,7 juta. Sedangkan yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp39,8 juta. Angka tersebut naik dibanding tahun 2020 sebesar Rp35 juta.
“Besaran rata-rata BPIH tahun 1433 Hijriah per jemaah sebesar Rp81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, besaran biaya haji telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah. Adapun selisih kenaikan biaya haji tidak akan dibebankan kepada jemaah.
“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para jemaah calon haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace.
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman