Rabu, 18 September 2024

Tim Yustisi Diminta Tingkatkan Razia Prokes

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Untuk mengantisipasi terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu, Tim Yustisi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, agar tetap melakukan upaya kongkret dengan tetap menggelar operasi atau razia prokes selama Ramadan 1442 H.

Karena penerapan prokes Covid-19 selama bulan Ramadan ini, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid- 19. Sehubungan pemerintah mengizinkan pelaksanaan kegiatan ibadah tarawih, witir pada Ramadan di masjid maupun di musalla.

‘’Pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan masih dalam suasana pandemi Covid-19. Saya imbau kepada seluruh masyarak tetap melaksanakan ibadah puasa dan Salat Tarawih di masjid dengan tetap disiplin mematuhi prokes Covid-19. Tentunya Tim Yustisi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan di lapangan terutama bagi pelanggar prokes sesuai aturan yang ada,’’ ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 yang juga Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (12/4).

Baca Juga:  Manfaat Melakukan Olahraga Seumur Hidup

Ia meminta Tim Yustisi dapat menjalankan perda yang ada, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Rohul. Dengan harapan dapat menggelar razia rutin untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

- Advertisement -

‘’Kita minta pengurus masjid dan musala untuk dapat memperhatikan dan menyiapkan fasilitas prokes seperti sabun, air bersih dan masker. Dengan harapan jamaah dapat dengan tenang melaksanakan ibadah Salat Tarawih maupun salat lima waktu di masjid,’’ katanya .

Sukiman mengaku, sebagai pedoman pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 850/SETDA-UM/22.05 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1442 H, Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Rohul.(epp)

- Advertisement -
Baca Juga:  Banyak Dikritik, Hasil Seleksi Capim KPK Tanggung Jawab Presiden

Dalam pelaksanaan Salat Tarawih dan Witir selama Ramadan, pengurus masjid memberi tanda jarak atau shaf jamaah dan membawa sajadah dari rumah masing-masing. ‘’Kepada pimpinan ormas, keagamaan, kepemudaan, dan untuk saling mengingatkan, dan melaksanakan imbauan dalam rangka upaya pencegahan wabah Covid- 19, dengan tidak mengabaikan prokes dalam setiap melakukan aktifitas di luar,’’ tuturnya.

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu, mengimbau agar seluruh elemen untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap Prokes Covid- 19 terutama tidak berkerumun dan mengatur jarak.(epp)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Untuk mengantisipasi terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu, Tim Yustisi Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, agar tetap melakukan upaya kongkret dengan tetap menggelar operasi atau razia prokes selama Ramadan 1442 H.

Karena penerapan prokes Covid-19 selama bulan Ramadan ini, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid- 19. Sehubungan pemerintah mengizinkan pelaksanaan kegiatan ibadah tarawih, witir pada Ramadan di masjid maupun di musalla.

‘’Pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan masih dalam suasana pandemi Covid-19. Saya imbau kepada seluruh masyarak tetap melaksanakan ibadah puasa dan Salat Tarawih di masjid dengan tetap disiplin mematuhi prokes Covid-19. Tentunya Tim Yustisi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan di lapangan terutama bagi pelanggar prokes sesuai aturan yang ada,’’ ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 yang juga Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (12/4).

Baca Juga:  Manfaat Melakukan Olahraga Seumur Hidup

Ia meminta Tim Yustisi dapat menjalankan perda yang ada, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Rohul. Dengan harapan dapat menggelar razia rutin untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

‘’Kita minta pengurus masjid dan musala untuk dapat memperhatikan dan menyiapkan fasilitas prokes seperti sabun, air bersih dan masker. Dengan harapan jamaah dapat dengan tenang melaksanakan ibadah Salat Tarawih maupun salat lima waktu di masjid,’’ katanya .

Sukiman mengaku, sebagai pedoman pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 850/SETDA-UM/22.05 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1442 H, Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Rohul.(epp)

Baca Juga:  Saut Situmorang Mundur, Ini Tanggapan Jokowi

Dalam pelaksanaan Salat Tarawih dan Witir selama Ramadan, pengurus masjid memberi tanda jarak atau shaf jamaah dan membawa sajadah dari rumah masing-masing. ‘’Kepada pimpinan ormas, keagamaan, kepemudaan, dan untuk saling mengingatkan, dan melaksanakan imbauan dalam rangka upaya pencegahan wabah Covid- 19, dengan tidak mengabaikan prokes dalam setiap melakukan aktifitas di luar,’’ tuturnya.

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu, mengimbau agar seluruh elemen untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap Prokes Covid- 19 terutama tidak berkerumun dan mengatur jarak.(epp)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari