JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri tengah menindaklanjuti kasus Bripda AP yang menembak seorang perempuan disebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Pelaku akan diproses secara pidana atas perbuatannya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (15/3).
Selain pidana, Bripda AP juga terancam dicopor keanggotaannya dari Korps Bhayangkara. Nantinya, setelah proses pidana selesai, Bripda AP akan menjalani sidang kode etik Polri.
“Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Sambo.
Sebelumnya, Bripda AP menembak seorang perempuam berinisial RO di Grand Dragon Hotel New Hollywood Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (13/2) pukul 03.20 WIB. Penembakan ini diduga didasari atas prostitusi online.
Awalnya, Bripda AP memesan RO yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sebuah aplikasi. Setelah terjadi kesepakatan, RO bersama DO mendatangi Bripda AP.
Setelah itu, RO dan DO pergi dengan alasan membeli kondom. Bripda AP merasakan kejanggalan. Akhirnya dia menyusul kedua perempuan tersebut ke lantai bawah. Namun, RO dan DO langsung kabur.
Seketika itu, Bripda AP langsung mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan. Peluru tajam itu pun mengenai pelipis mata RO. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri tengah menindaklanjuti kasus Bripda AP yang menembak seorang perempuan disebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Pelaku akan diproses secara pidana atas perbuatannya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (15/3).
- Advertisement -
Selain pidana, Bripda AP juga terancam dicopor keanggotaannya dari Korps Bhayangkara. Nantinya, setelah proses pidana selesai, Bripda AP akan menjalani sidang kode etik Polri.
“Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Sambo.
- Advertisement -
Sebelumnya, Bripda AP menembak seorang perempuam berinisial RO di Grand Dragon Hotel New Hollywood Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (13/2) pukul 03.20 WIB. Penembakan ini diduga didasari atas prostitusi online.
Awalnya, Bripda AP memesan RO yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sebuah aplikasi. Setelah terjadi kesepakatan, RO bersama DO mendatangi Bripda AP.
Setelah itu, RO dan DO pergi dengan alasan membeli kondom. Bripda AP merasakan kejanggalan. Akhirnya dia menyusul kedua perempuan tersebut ke lantai bawah. Namun, RO dan DO langsung kabur.
Seketika itu, Bripda AP langsung mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan. Peluru tajam itu pun mengenai pelipis mata RO. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman