Rabu, 18 September 2024

Polres Rohul Tetapkan 6 Tersangka Kasus Perusakan Kantor IPK

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Penyidik Satreskrim Polres Rohul, Sabtu (13/2), menetapkan 6 (enam) tersangka dari 22 orang yang berstatus sebagai saksi yang diamankan dari sekelompok pemuda berpakaian organisasi tertentu yang diduga melakukan pengrusakan terhadap Kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Tambusai Utara di Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat.
       
Selain pengrusakan, sekelompok pemuda berpakaian organisasi tertentu, juga melakukan pembakaran 1 (satu) unit mohil roda empat jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM berwarna Loreng IPK yang sedang parkir di depan Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara, Kamis(12/2) lalu.
       
Saat ini, kelima tersangka yang kini ditahan di sel Mapolres Rohul diantaranya MY (43), YB (26), JS (25), MR (33), LH (46) yang perannya melakukan pengrusakan menggunakan kayu broti dilapisi paku, panah ambon, samurai.

Sedangkan tersangka MK ditetapkan sebagai DPO, yang diduga melakukan pengrusakan dengan kayu broti dan pembakaran dengan cara melempar bensin ke arah api yang asalnya dari jaket yang berada di dalam mobil IPK.
       
Diketahui, asal bensin dari sepeda motor yang bersangkutan dan dimasukkan ke dalam aqua gelas, kemudian di lempar ke arah jaket yang telah dibakar.
       

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Rohul, didukung dengan barang bukti yang disita lalu dikuatkan dengan gelar perkara. Dalam peristiwa pengrusakan Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara dan pembakaran kendaraan bermotor roda 4 jenis Mitsubhisi Strada Triton Nopol BG 8761 IM, dari beberapa orang yang telah diamankan, telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka, satu tersangka diantaranya berinisial MK masih dilakukan pencarian,’’ ungkap Kapolres Rokan Hulu
AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan saat dikonfirmasi riaupos.co, Senin (15/2),terkait hasil penyidikan pengrusakan Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara dan pembakaran kendaraan bermotor di Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat.
     
Diakuinya, pengrusakan dan pembakaran kendaraan bermotor roda 4 jenis Mitsubhisi Strada Triton Nopol BG 8761 IM, peran dari tersangka LH, dengan menggunakan kayu broti dan pembakaran dengan cara membakar jaket yang ada di dalam mobil IPK menggunakan korek warna hitam.
       

Baca Juga:  Minyak Goreng

Sedangkan tersangka MK selain melakukan pengrusakkan dengan kayu broti dan pembakaran dengan cara melempar bensin ke arah api yg asalnya dari jaket yg berada di dalam mobil IPK.
       

- Advertisement -

Refly menegaskan, akibat dari kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh 6 tersangka, yaitu 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton bewarna Loreng IPK hangus terbakar dan pecahnya kaca jendela Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara.Dari peristiwa tersebut, pihak korban dari IPK mengalami kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 200 juta.
       

Sementara barang bukti yang dipergunakan tersangka yang disita diantaranya 1 buah mancis kriket warna hitam,  5 (lima) buah kayu broti yang dipasang paku, 1buah Samurai, 1 (satu) buah panah ambon.      

- Advertisement -
Baca Juga:  Sekolah Tak Boleh Paksakan Tatap Muka

"Terhadap 22 orang yang sebelumnya diamankan, 6 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 16 orang lagi dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. Keenam tersangka disangkan Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,’’ tuturnya.
       
Refly menjelaskan, Kronologis terjadinya pengrusakan Kantor PC IPK dan pembakaran kendaraan bermotor roda 4 yang berada di samping kantor IPK, berawal, Jumat (12/2) sekitar Pukul 17.00 wib datang sekelompok ormas pemuda pancasila melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat, dengan menggunakan kayu broti di lapisi paku dan kemudian membakar 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM bewarna Loreng IPK.
       

Menindak lanjuti informasi tersebut dengan mengedepankan konsep Presisi, Kapolres Rohul bersama dengan Para Perwira dan personil Polres Rokan Hulu serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke tempat kejadian,.
       
Setibanya di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Polsek Tambusai Utara telah mengamankan 22 orang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa perusakan dimaksud. Setelah itu Kapolres Rohul memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L SIK dan Tim Gabungan Polres Rohul untuk membawa 22 orang yang beralamat di Siak dan Pekanbaru tersebut ke Mapolres Rohul guna dilakukan pemeriksaan. 
 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)
Editor: E Sulaiman

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Penyidik Satreskrim Polres Rohul, Sabtu (13/2), menetapkan 6 (enam) tersangka dari 22 orang yang berstatus sebagai saksi yang diamankan dari sekelompok pemuda berpakaian organisasi tertentu yang diduga melakukan pengrusakan terhadap Kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Tambusai Utara di Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat.
       
Selain pengrusakan, sekelompok pemuda berpakaian organisasi tertentu, juga melakukan pembakaran 1 (satu) unit mohil roda empat jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM berwarna Loreng IPK yang sedang parkir di depan Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara, Kamis(12/2) lalu.
       
Saat ini, kelima tersangka yang kini ditahan di sel Mapolres Rohul diantaranya MY (43), YB (26), JS (25), MR (33), LH (46) yang perannya melakukan pengrusakan menggunakan kayu broti dilapisi paku, panah ambon, samurai.

Sedangkan tersangka MK ditetapkan sebagai DPO, yang diduga melakukan pengrusakan dengan kayu broti dan pembakaran dengan cara melempar bensin ke arah api yang asalnya dari jaket yang berada di dalam mobil IPK.
       
Diketahui, asal bensin dari sepeda motor yang bersangkutan dan dimasukkan ke dalam aqua gelas, kemudian di lempar ke arah jaket yang telah dibakar.
       

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Rohul, didukung dengan barang bukti yang disita lalu dikuatkan dengan gelar perkara. Dalam peristiwa pengrusakan Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara dan pembakaran kendaraan bermotor roda 4 jenis Mitsubhisi Strada Triton Nopol BG 8761 IM, dari beberapa orang yang telah diamankan, telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka, satu tersangka diantaranya berinisial MK masih dilakukan pencarian,’’ ungkap Kapolres Rokan Hulu
AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan saat dikonfirmasi riaupos.co, Senin (15/2),terkait hasil penyidikan pengrusakan Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara dan pembakaran kendaraan bermotor di Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat.
     
Diakuinya, pengrusakan dan pembakaran kendaraan bermotor roda 4 jenis Mitsubhisi Strada Triton Nopol BG 8761 IM, peran dari tersangka LH, dengan menggunakan kayu broti dan pembakaran dengan cara membakar jaket yang ada di dalam mobil IPK menggunakan korek warna hitam.
       

Baca Juga:  Jumlah Kasus Positif Capai 7.105 di Hari Pertama Lockdown Malaysia  

Sedangkan tersangka MK selain melakukan pengrusakkan dengan kayu broti dan pembakaran dengan cara melempar bensin ke arah api yg asalnya dari jaket yg berada di dalam mobil IPK.
       

Refly menegaskan, akibat dari kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh 6 tersangka, yaitu 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton bewarna Loreng IPK hangus terbakar dan pecahnya kaca jendela Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara.Dari peristiwa tersebut, pihak korban dari IPK mengalami kerugian materi ditaksir lebih kurang Rp 200 juta.
       

Sementara barang bukti yang dipergunakan tersangka yang disita diantaranya 1 buah mancis kriket warna hitam,  5 (lima) buah kayu broti yang dipasang paku, 1buah Samurai, 1 (satu) buah panah ambon.      

Baca Juga:  Soal Amandemen, Gus Jazil: Rakyat Pemegang Penuh Kedaulatan Negara

"Terhadap 22 orang yang sebelumnya diamankan, 6 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 16 orang lagi dijadikan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. Keenam tersangka disangkan Pasal 170 dan atau Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,’’ tuturnya.
       
Refly menjelaskan, Kronologis terjadinya pengrusakan Kantor PC IPK dan pembakaran kendaraan bermotor roda 4 yang berada di samping kantor IPK, berawal, Jumat (12/2) sekitar Pukul 17.00 wib datang sekelompok ormas pemuda pancasila melakukan pengrusakan dengan cara memukul kaca Kantor PAC IPK Kecamatan Tambusai Utara Desa Persiapan Mahato Bandar Selamat, dengan menggunakan kayu broti di lapisi paku dan kemudian membakar 1 (satu) unit Mobil R4 Jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BG 8761 IM bewarna Loreng IPK.
       

Menindak lanjuti informasi tersebut dengan mengedepankan konsep Presisi, Kapolres Rohul bersama dengan Para Perwira dan personil Polres Rokan Hulu serta Polsek Tambusai Utara langsung turun ke tempat kejadian,.
       
Setibanya di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Polsek Tambusai Utara telah mengamankan 22 orang yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa perusakan dimaksud. Setelah itu Kapolres Rohul memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L SIK dan Tim Gabungan Polres Rohul untuk membawa 22 orang yang beralamat di Siak dan Pekanbaru tersebut ke Mapolres Rohul guna dilakukan pemeriksaan. 
 

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)
Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari