JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai tudingan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap Din Syamsuddin merupakan sebuah tuduhan serius. Suparji menilai, GAR ITB bisa dilaporkan ke polisi atas hal tersebut.
“Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu (GAR ITB) bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Suparji dalam keterangannya, Senin (15/2).
Suparji mengatakan, menyebut Din sebagai sosok yang radikal jelas bisa membuat nama dosen UIN tersebut terlihat buruk. “Tudingan itu jelas mencoreng nama baik pak Din. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP,” sambung dia.
Menurut Suparji, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar. Selama ini, kata Suparji, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut tidak melakukan tindakan yang berbau radikal.
“Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seruan pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.
“Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan radikalisme. Ia dilaporkan ke KASN dengan dugaan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai tudingan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap Din Syamsuddin merupakan sebuah tuduhan serius. Suparji menilai, GAR ITB bisa dilaporkan ke polisi atas hal tersebut.
“Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu (GAR ITB) bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Suparji dalam keterangannya, Senin (15/2).
- Advertisement -
Suparji mengatakan, menyebut Din sebagai sosok yang radikal jelas bisa membuat nama dosen UIN tersebut terlihat buruk. “Tudingan itu jelas mencoreng nama baik pak Din. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP,” sambung dia.
Menurut Suparji, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar. Selama ini, kata Suparji, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut tidak melakukan tindakan yang berbau radikal.
- Advertisement -
“Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seruan pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.
“Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan radikalisme. Ia dilaporkan ke KASN dengan dugaan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman