Senin, 7 April 2025
spot_img

Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat Diminta Membayar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Jawa Tengah menahan Raja Keraton Agung Sejagat yakni Totok Santosa dan Permaisurinya, Fanni Aminadia. Oleh pengikutnya, Totok dipanggil dengan sebutan Sinuwun dan istrinya dipanggil Kanjeng Ratu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya masih mengorek keterangan sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat.

“Total, ada 17 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41),” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (15/1).

Dari hasil pendalaman, polisi menduga kedua orang ini melakukan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP pelaku dan dokumen palsu berupa kartu perekrutan anggota.

Baca Juga:  Gempi Sebut Giselle Galak

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, anggota Keraton Agung Sejagat diminta membayar sejumlah uang.

“Ada uang seragam, kartu anggota dan mereka juga menyampaikan simbol-simbol kerajaan. Korban tidak hanya di Purworejo. Ini masih dalam pendalaman penyidik," ujarnya.

Diketahui, Totok dan Fanni meresmikan Keraton Agung Sejagat pada Minggu (12/1). Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan Sinuwun, sementara istrinya dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Deklarasi digelar di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng. Sebuah bangunan yang didekorasi layaknya keraton yang ditandai dengan bangunan semacam pendopo yang belum selesai pembangunannya. Di sebelah utara pendopo, ada sebuah sendang (kolam) yang disakralkan. 

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Deadline 3 Bulan Naik Penuntutan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Jawa Tengah menahan Raja Keraton Agung Sejagat yakni Totok Santosa dan Permaisurinya, Fanni Aminadia. Oleh pengikutnya, Totok dipanggil dengan sebutan Sinuwun dan istrinya dipanggil Kanjeng Ratu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya masih mengorek keterangan sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat.

“Total, ada 17 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41),” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (15/1).

Dari hasil pendalaman, polisi menduga kedua orang ini melakukan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP pelaku dan dokumen palsu berupa kartu perekrutan anggota.

Baca Juga:  Deadline 3 Bulan Naik Penuntutan

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, anggota Keraton Agung Sejagat diminta membayar sejumlah uang.

“Ada uang seragam, kartu anggota dan mereka juga menyampaikan simbol-simbol kerajaan. Korban tidak hanya di Purworejo. Ini masih dalam pendalaman penyidik," ujarnya.

Diketahui, Totok dan Fanni meresmikan Keraton Agung Sejagat pada Minggu (12/1). Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan Sinuwun, sementara istrinya dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Deklarasi digelar di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng. Sebuah bangunan yang didekorasi layaknya keraton yang ditandai dengan bangunan semacam pendopo yang belum selesai pembangunannya. Di sebelah utara pendopo, ada sebuah sendang (kolam) yang disakralkan. 

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Greysia/Apriyani Jaga Tradisi Emas
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat Diminta Membayar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Jawa Tengah menahan Raja Keraton Agung Sejagat yakni Totok Santosa dan Permaisurinya, Fanni Aminadia. Oleh pengikutnya, Totok dipanggil dengan sebutan Sinuwun dan istrinya dipanggil Kanjeng Ratu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya masih mengorek keterangan sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat.

“Total, ada 17 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41),” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (15/1).

Dari hasil pendalaman, polisi menduga kedua orang ini melakukan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP pelaku dan dokumen palsu berupa kartu perekrutan anggota.

Baca Juga:  Satgas Yon Mekanis TNI Konga XXIII-N/UNIFIL Salurkan Bantuan Obat dan APD ke Lebanon

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, anggota Keraton Agung Sejagat diminta membayar sejumlah uang.

“Ada uang seragam, kartu anggota dan mereka juga menyampaikan simbol-simbol kerajaan. Korban tidak hanya di Purworejo. Ini masih dalam pendalaman penyidik," ujarnya.

Diketahui, Totok dan Fanni meresmikan Keraton Agung Sejagat pada Minggu (12/1). Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan Sinuwun, sementara istrinya dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Deklarasi digelar di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng. Sebuah bangunan yang didekorasi layaknya keraton yang ditandai dengan bangunan semacam pendopo yang belum selesai pembangunannya. Di sebelah utara pendopo, ada sebuah sendang (kolam) yang disakralkan. 

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Gempi Sebut Giselle Galak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Jawa Tengah menahan Raja Keraton Agung Sejagat yakni Totok Santosa dan Permaisurinya, Fanni Aminadia. Oleh pengikutnya, Totok dipanggil dengan sebutan Sinuwun dan istrinya dipanggil Kanjeng Ratu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya masih mengorek keterangan sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat.

“Total, ada 17 orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41),” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (15/1).

Dari hasil pendalaman, polisi menduga kedua orang ini melakukan penipuan dengan korban mencapai ratusan orang. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP pelaku dan dokumen palsu berupa kartu perekrutan anggota.

Baca Juga:  Sering Sakit Perut Pertanda Anda Sedang Stres?

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, anggota Keraton Agung Sejagat diminta membayar sejumlah uang.

“Ada uang seragam, kartu anggota dan mereka juga menyampaikan simbol-simbol kerajaan. Korban tidak hanya di Purworejo. Ini masih dalam pendalaman penyidik," ujarnya.

Diketahui, Totok dan Fanni meresmikan Keraton Agung Sejagat pada Minggu (12/1). Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan Sinuwun, sementara istrinya dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.

Deklarasi digelar di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jateng. Sebuah bangunan yang didekorasi layaknya keraton yang ditandai dengan bangunan semacam pendopo yang belum selesai pembangunannya. Di sebelah utara pendopo, ada sebuah sendang (kolam) yang disakralkan. 

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Penceramah Agama Diimbau Melek Media Digital
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari