JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan izin kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengikuti sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini tidak lain berkaitan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) fraksi PDI Perjuangan yang menjerat sejumlah orang, slaw satiny Harun Masiku.
“Wahyu setiawan kita izinkan untuk hadir sidang DKPP sesuai permintaan DKPP,” kata Firli dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan bahwa pimpinan KPK telah mengizinkan Wahyu Setiawan untuk mengikuti sidang etik di DKPP yang akan digelar pada Rabu (15/1) siang. Namun, secara teknis diserahkan sepenuhnya kepada DKPP.
“Iya benar sudah ada izin dari pimpinan (KPK, red),” ucap Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, KPK akan memfasilitasi keperluan kegiatan tersebut dengan menghadirkan Wahyu ke dalam sidang etik DKPP.
“Saat ini sedang dikoordinasikan antara DKPP dan KPK,” tukas Ali.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP. Hal ini terkait dugaan kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Wahyu.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, laporan terkait suap dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif di DPR. Kasus itu terjadi usai pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU dan DKPP.
Bawaslu berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu selaku anggota KPU yang kini berstatus tersangka di KPK.
Sementara itu, Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menyatakan, bahwa agenda sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak terkait. Adapun pihak terkait yang telah dipanggil selain KPU dan juga KPK.
“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/1) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” tukas Bernard.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman