Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Realisasi Tora di Rohul Capai 53 Persen

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) di wilayah Rohul.

Itu dibuktikan, realisasi program Tora di Rohul dari target 5.050 bidang yang ditetapkan Kanwil ATR BPN Provinsi Riau tahun 2019, telah mencapai 53 persen, yang didominasi lahan eks transmigrasi di desa yang ada di Rohul.

"Syukur Alhamdulillah  Rohul saat ini telah menyelesaikan 53 persen program Tora. Kita optimis, dengan dukungan dan kerjasama yang baik antara BPN bersama pemkab dan desa serta pihak swasta di Rohul, bisa terealisasi 100 persen," ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (13/1), usai sosialisasi percepatan Tora yang di selenggarakan Kanwil Pertanahan Provinsi Riau.

Baca Juga:  Tentang Vaksin Virus Corona, Ilmuwan Israel Beri Harapan

Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan,  2025 mendatang  seluruh tanah yang ada di wilayah Kabupaten Rohul khususnya wajib memiliki sertifikat tanah, ini program pusat yang dididukung penuh yang memberikan manfaat yang sangat besar kepada kesejahteraan masyarakat, dengan memiliki hak kepemilikan tanah dan lahan.

Tidak saja tanah masyarakat, lanjut Sukiman, aset tanah milik pemerintah daerah secara bertahap telah mendapatkan sertifikat.

"Realisasi target Tora di Kabupaten Rohul, tidak terlepas dukungan dari semua pihak yang menyukseskan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres RI Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria," ujarnya.

Menurutnya, dalam percepatan realisasi program Tora di Rohul, pihak BPN bersama pemerintah daerah langsung melakukan peninjauan dan sidang lapangan Panitia Pertimbangan Landform (PPL) di desa yang menjadi target Tora.

Baca Juga:  Pameran Komik Yong Dolah Dibuka

"Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan subjek dan objek Tora apakah telah memenuhi syarat atau tidak. Karena dalam program Tora ini, harus benar-benar memastikan bahwa objek dan subjek Tora ini clear dan clean. Dalam artian subjeknya harus memenuhi syarat dan objek Tora tidak terdapat sengketa kepemilikan dan batas," sebutnya.(adv)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) di wilayah Rohul.

Itu dibuktikan, realisasi program Tora di Rohul dari target 5.050 bidang yang ditetapkan Kanwil ATR BPN Provinsi Riau tahun 2019, telah mencapai 53 persen, yang didominasi lahan eks transmigrasi di desa yang ada di Rohul.

- Advertisement -

"Syukur Alhamdulillah  Rohul saat ini telah menyelesaikan 53 persen program Tora. Kita optimis, dengan dukungan dan kerjasama yang baik antara BPN bersama pemkab dan desa serta pihak swasta di Rohul, bisa terealisasi 100 persen," ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (13/1), usai sosialisasi percepatan Tora yang di selenggarakan Kanwil Pertanahan Provinsi Riau.

Baca Juga:  Hari Pertama Lockdown, India Kacau

Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan,  2025 mendatang  seluruh tanah yang ada di wilayah Kabupaten Rohul khususnya wajib memiliki sertifikat tanah, ini program pusat yang dididukung penuh yang memberikan manfaat yang sangat besar kepada kesejahteraan masyarakat, dengan memiliki hak kepemilikan tanah dan lahan.

- Advertisement -

Tidak saja tanah masyarakat, lanjut Sukiman, aset tanah milik pemerintah daerah secara bertahap telah mendapatkan sertifikat.

"Realisasi target Tora di Kabupaten Rohul, tidak terlepas dukungan dari semua pihak yang menyukseskan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres RI Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria," ujarnya.

Menurutnya, dalam percepatan realisasi program Tora di Rohul, pihak BPN bersama pemerintah daerah langsung melakukan peninjauan dan sidang lapangan Panitia Pertimbangan Landform (PPL) di desa yang menjadi target Tora.

Baca Juga:  Kejari Rohil Kembali Ungkap Tindak Pidana Korupsi

"Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan subjek dan objek Tora apakah telah memenuhi syarat atau tidak. Karena dalam program Tora ini, harus benar-benar memastikan bahwa objek dan subjek Tora ini clear dan clean. Dalam artian subjeknya harus memenuhi syarat dan objek Tora tidak terdapat sengketa kepemilikan dan batas," sebutnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari