PANGKALANKERINCI, (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani prores persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar pelaksanaan sidang putusan terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap korporasi PT Adei yang diwakili Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE, Kamis (12/11) sore di ruang Sati/2 PN Pelalawan.
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua PN Pelalawan Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagi hakim anggota. Tampak terlihat Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE sebagai terdakwa mewakili korporasi didampingi penasihat hukumnya M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH, mengikuti jalannya proses persidangan dan mendengarkan amar putusan sebanyak 165 halaman yang dibacakan ketiga hakim secara bergantian. Begitu juga dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Rahmat Hidayat SH, menyimak putusan dengan seksama.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana denda pokok kepada PT Adei sebesar Rp1 milar atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni Rp1,5 miliar. Serta pidana denda tambahan untuk perbaikan kerusakan lingkungan hidup di lahan yang terbakar seluas 4,16 hektare sebesar Rp2.987.694.064. Di mana pidana tambahantersebut dirincikan dalam dua kategori denda yakni kerugian ekologis dan ekonomis. Pembagiannya ialah Rp1.937.592.014,- yang disetorkan ke kas negara dan Rp1.050.102.050,- yang digunakan untuk pemulihan lahan dengan kompos di lahan PT Adei yang terbakar. Sehingga total denda yang harus ditanggung grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) asal Negara Malaysia ini sebesar Rp3,9 miliar.
Usai membacakan putusan sidang terhadap korporasi PT Adei, Majelis Hakim memberikan tiga opsi kepada JPU dan PH terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut hingga 7 hari waktu kerja ke depan. Opsi tersebut yakni menerima putusan, menolak putusan dan menyatakan banding serta opsi pikir-pikir.
Sementara itu, Penasihat Hukum Corporasi PT Adei M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH menambahkan, pihaknya juga masih mempertimbangkan serta mempelajari keputusan Majelis Hakim tersebut.(amn)
PANGKALANKERINCI, (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani prores persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar pelaksanaan sidang putusan terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap korporasi PT Adei yang diwakili Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE, Kamis (12/11) sore di ruang Sati/2 PN Pelalawan.
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua PN Pelalawan Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagi hakim anggota. Tampak terlihat Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE sebagai terdakwa mewakili korporasi didampingi penasihat hukumnya M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH, mengikuti jalannya proses persidangan dan mendengarkan amar putusan sebanyak 165 halaman yang dibacakan ketiga hakim secara bergantian. Begitu juga dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Rahmat Hidayat SH, menyimak putusan dengan seksama.
- Advertisement -
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana denda pokok kepada PT Adei sebesar Rp1 milar atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni Rp1,5 miliar. Serta pidana denda tambahan untuk perbaikan kerusakan lingkungan hidup di lahan yang terbakar seluas 4,16 hektare sebesar Rp2.987.694.064. Di mana pidana tambahantersebut dirincikan dalam dua kategori denda yakni kerugian ekologis dan ekonomis. Pembagiannya ialah Rp1.937.592.014,- yang disetorkan ke kas negara dan Rp1.050.102.050,- yang digunakan untuk pemulihan lahan dengan kompos di lahan PT Adei yang terbakar. Sehingga total denda yang harus ditanggung grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) asal Negara Malaysia ini sebesar Rp3,9 miliar.
Usai membacakan putusan sidang terhadap korporasi PT Adei, Majelis Hakim memberikan tiga opsi kepada JPU dan PH terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut hingga 7 hari waktu kerja ke depan. Opsi tersebut yakni menerima putusan, menolak putusan dan menyatakan banding serta opsi pikir-pikir.
- Advertisement -
Sementara itu, Penasihat Hukum Corporasi PT Adei M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH menambahkan, pihaknya juga masih mempertimbangkan serta mempelajari keputusan Majelis Hakim tersebut.(amn)