- Advertisement -
SIAK(RIAUPOS.CO)- Nonok Saputra (43), diduga pengedar narkotika jenis sabu- sabu diamankan oleh Polsek Bungaraya di Dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru di Kecamatan Bungaraya. Ditangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu- sabu ukuran besar, 1 unit senjata api ( septi) rakitan api laras pendek jenis revolver dan lainnya.
Pelaku dikenakan pasal pelapis yakni untuk narkoba pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 thn 2009, serta senpi, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api.
Kapolres Siak AKBP Dody Sanjaya mengatakan tiidak ada toleransi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.
” Kembali saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak mari kita perangi narkoba. Apabila ada yang melihat, mendengar dan mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya, Kamis (14/11).
Untuk kepemilikan senjata api lanjut Dody, akan kembangkan dari mana dia mendapatkan dan di gunakan untuk apa.
Penangkapan terhadap pelaku, Selasa tanggal 12 November 2019 berawal saat Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Ipda Musa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Sri Mersing Kampug Jatibaru adanya transaksi sabu- sabu.
Kemudian Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah memerintah anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.Sesampai di daerah Dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru langsung menuju ke sebuah rumah yang telah diinformasikan tersebut.
Di dalam rumah tersebut menemukan seorang laki laki yakni pelaku Nonok di dalam kamar diduga baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut disaksikan oleh Ketua RT, Hasan dan Ketua RW, Basirin ditemukan barang bukti sabu- sabu, senjata api, dua butir amunisi kaliber 9 mm merk pindad.
Laporan Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina
SIAK(RIAUPOS.CO)- Nonok Saputra (43), diduga pengedar narkotika jenis sabu- sabu diamankan oleh Polsek Bungaraya di Dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru di Kecamatan Bungaraya. Ditangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu- sabu ukuran besar, 1 unit senjata api ( septi) rakitan api laras pendek jenis revolver dan lainnya.
Pelaku dikenakan pasal pelapis yakni untuk narkoba pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 thn 2009, serta senpi, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang senjata api.
Kapolres Siak AKBP Dody Sanjaya mengatakan tiidak ada toleransi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.
” Kembali saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak mari kita perangi narkoba. Apabila ada yang melihat, mendengar dan mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya, Kamis (14/11).
Untuk kepemilikan senjata api lanjut Dody, akan kembangkan dari mana dia mendapatkan dan di gunakan untuk apa.
Penangkapan terhadap pelaku, Selasa tanggal 12 November 2019 berawal saat Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Ipda Musa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Sri Mersing Kampug Jatibaru adanya transaksi sabu- sabu.
Kemudian Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah memerintah anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.Sesampai di daerah Dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru langsung menuju ke sebuah rumah yang telah diinformasikan tersebut.
Di dalam rumah tersebut menemukan seorang laki laki yakni pelaku Nonok di dalam kamar diduga baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut disaksikan oleh Ketua RT, Hasan dan Ketua RW, Basirin ditemukan barang bukti sabu- sabu, senjata api, dua butir amunisi kaliber 9 mm merk pindad.
Laporan Wiwik Widaningsih
Editor: Deslina