JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti dari dakwaan kasus penyebaran video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim menilai, Ina tidak terbukti menyebarkan video "penggal Jokowi" saat aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Mei 2019 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis hakim Yuzaida membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan. Hakim memerintahkan Ina dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan ini diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tutur Yuzaida.
Sementara itu, usai persidangan Ina mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dia pun mengaku tidak mempunyai dendam meski sempat ditahan oleh aparat.
"Yang jelas, saya tidak ada dendam apapun. Saya akan kembali normal, saya akan kembali ke anak-anak saya yang sudah lama menunggu," terang Ina.
Oleh karenanya, Ina memastikan akan lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Dirinya akan menjadi warga Indonesia yang baik.
"Saya pasti berhati-hati lagi. Ke depannya insya Allah, karena warga yang baik, saya akan jalani dengan baik," tegasnya.
Untuk diketahui, Ina diproses hukum karena menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo. Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi