JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, sebagian Sumatera dan wilayah Kalimantan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel lahan konsesi milik perusahaan terkait yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Menurutnya KLHK telah menyegel sebanyak 43 lahan konsesi perusahaan yang diduga menyebabkan Karhutla. Hal tersebut dilakukan sejak beberapa waktu ke belakang saat karhutla mulai meresahkan.
“Sejak Juli dan Agustus kami telah melakukan upaya pemantauan dan pengawasan lahan di beberapa lokasi di Indonesia khususnya di Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sampai hari ini, kami sudah melakukan penyegelan di area kebakaran hutan,†ujarnya di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/9).
Sampai hari ini, lanjutnya, sudah ada 43 lokasi lahan milik perusahaan pemegang konsesi lahan yang disegel dan satu di antaranya milik masyarakat. Sementara untuk lokasi-lokasi penyegelan, pria yang karib disapa Roy itu menyebut lahan yang disegel berada di sejumlah provinsi seperti Jambi, Riau, dan paling banyak di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
“Jambi ada dua lokasi, di Riau ada lima lokasi yang dilakukan penyegelan. Ada juga di Kalimantan Barat yang paling banyak dan di Kalimantan Tengah. Setelah kami melakukan penyegelan, dilanjutkan proses penyelidikan,†imbuhnya.
Sementara untuk proses penyelidikan, disebutnya, sampai hari ini juga sudah ada empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat korporasi itu adalah PT ABP yang bergerak di perkebunan sawit Kalimantan Barat, PT AER yang juga bergerak di bidang perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT SKN di Kalimantan Barat dan keempat ada PT KS di Kalimantan Tengah.
Dirinya juga menyampaikan, di antara perusahaan yang dilakukan penyegelan, ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari luar negeri. Perusahaan milik luar itu yakni satu dari Singapura dan tiga dari Malaysia.
“Kepada perusahaan-perusahaan ini sedang kami lakukan proses penyelidikan. Kenapa ini kami sampaikan ini, karena ada pertanyaan ini ada perusahaan dari luar apa nggak? Kami sampaikan ada. Namun bagi kami semua perusahaan sama,†tegas Roy.
Roy juga mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Walikota untuk melakukan tindakan pencabutan izin bagi perusahaan yang melakukan pembakaran lahan. Selain itu, KLHK juga menyebut akan melakukan penegakan hukum melalui gugatan perdata.
Untuk gugatan perdata, saat ini disebut sedang berlangsung proses gugatan perdata yang dilakukan KLHK, lima di antaranya sudah di pengadilan. Menyusul gugatan perdata lainnya, ada 17 gugatan perdata yang juga dilakukan atas perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka lahan.
“Total gugatan yang sudah inkrah nilainya Rp3,15 triliun. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kami akan terapkan penegakan hukum ‘multi door’ dengan tidak hanya mengenakan pada Undang-undang (UU) perkebunan dan kehutanan saja. Tetapi ini dengan investigasi bersama, sehingga satu kasus bisa dikenakan dengan tiga UU sekaligus hukumnya untuk pidana bisa mencapai 12 tahun,†tandasnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com