JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mendengarkan pendapat pimpinan lembaga antirasuah periode 2015-2019. Itu terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) 30/2002 tentang KPK. Sebab, sebagai pelaksana Undang-Undang, KPK tidak sama sekali diminta tanggapan soal revisi tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, soal pentingnya pembahasan bersama itu lantaran untuk membuka secara luas kepada khalayak mengenai isi draf UU KPK. Mengingat, sampai saat ini, pimpinan di lembaga antirasuah itu belum mengetahui sama sekali isi draf revisi UU KPK itu.
“Kami berharap pimpinan tertinggi di Indonesia (Presiden) bisa meminta kami datang dan berdialog. Ini agar kami bisa jelaskan kepada publik,” kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Laode Syarif juga menekankan, pimpinan lembaga KPK jilid IV resmi menyerahkan sepenuhnya kerja-kerja dari KPK kepada Presiden Jokowi. Karena itu, ia menyatakan akan menunggu sikap tegas dari Jokowi.
“Kami serahkan tanggung jawab tapi kami tunggu perintah Presiden,” tukas Syarif.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menyerahkan mandat kinerja lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo beserta rekannya Saut Situmorang dan Laode M Syarif.
Sikap tegas ini disampaikan Agus setelah Pemerintah bersama Komisi III DPR RI melakukan revisi UU KPK dan terpilihnya calon pimpinan (Capim) KPK bermasalah. Sebab pada Rabu (12/9) malam, pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly setuju untuk menindaklanjuti revisi UU KPK.
“Kami prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan, kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi. Namun dalam hal ini rasanya Presiden sudah mengirimkan surat ke DPR,” kata Agus di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Agus menduga, jika revisi UU KPK tersebut akan segera diselesaikan melalui rapat paripurna. Sehingga nantinya KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak lagi bisa menolak.
“Setelah kami mempertimbangkan sebaik-baiknya keadaan yang semakin genting ini, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI,” sesal Agus.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal