PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan tersangka dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Setidaknya, ada tiga orang yang bakal bertanggung jawab atas kredit macet senilai Rp1,2 miliar.
Demikian diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Rabu (14/8). Dikatakannya, penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu.
“Kita tetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi di PT PER,” kata Yuriza.
Saat ini, lanjut Yuriza, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas perkara pada tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelahaan. “Inisial ketiga tersangka itu, R, I dan IH,” singkat mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi. Mereka di antaranya, Irfan Helmi, empat orang pegawai di perusahaan daerah itu, Agus Harianto selaku staf Divisi KAK, Fauziah Elvira, Kasir KCU, Nurjanah, staf Divisi Kredit, dan Hendra selaku anggota Desk PMK.
Lalu, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni dan Yuli Rizki selaku Kasir. Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.(rir)