Dugaan Pelanggaran TWK, Komnas HAM Minta Keterangan Ahli 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komnas HAM masih mendalami laporan dugaan pelanggaran HAM terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Selasa (13/7/2021), Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan dari ahli. 

"Hari ini kami rencanakan permintaan keterangan ahli," ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, di Jakarta, Selasa (13/7). 

- Advertisement -

Anam tidak menginformasikan ahli yang hendak dimintai keterangan tersebut. Komnas HAM, tutur Anam, mempunyai target menyelesaikan laporan terkait TWK pada bulan ini untuk kemudian bisa mengumumkan hasilnya kepada publik.    

"Insya Allah tetap bulan ini," kata dia. 

- Advertisement -

Dalam proses penanganan aduan, Komnas HAM sudah memintai keterangan banyak pihak di sejumlah instansi. Di antaranya pegawai KPK tak lolos TWK, pimpinan KPK, serta pihak dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Dari proses permintaan klarifikasi itu, Komnas HAM menemukan perbedaan suara yang disampaikan oleh pimpinan KPK dan Kepala BKN. Hal itu terkait dengan substansi TWK yang berdampak signifikan terhadap kegagalan 75 pegawai dalam tes tersebut. 

Demikian disampaikan Anam saat menjelaskan proses klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait dengan pemilihan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

"Ada yang soal substansial yang ini memengaruhi secara besar kenapa kok ada hasil 75 (pegawai KPK tak lolos, red) dan hasil seribu dua ratus sekian (1.271 yang lolos TWK, red), secara substansial itu ada dan secara teknis juga ada. Jadi, enggak bisa kami sebutkan," ujar Anam di Kantornya, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021 lalu.

Adapun pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM ini menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. 

Dalam laporannya, tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, sedikitnya mencatat lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut. Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komnas HAM masih mendalami laporan dugaan pelanggaran HAM terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Selasa (13/7/2021), Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan dari ahli. 

"Hari ini kami rencanakan permintaan keterangan ahli," ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, di Jakarta, Selasa (13/7). 

Anam tidak menginformasikan ahli yang hendak dimintai keterangan tersebut. Komnas HAM, tutur Anam, mempunyai target menyelesaikan laporan terkait TWK pada bulan ini untuk kemudian bisa mengumumkan hasilnya kepada publik.    

"Insya Allah tetap bulan ini," kata dia. 

Dalam proses penanganan aduan, Komnas HAM sudah memintai keterangan banyak pihak di sejumlah instansi. Di antaranya pegawai KPK tak lolos TWK, pimpinan KPK, serta pihak dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Dari proses permintaan klarifikasi itu, Komnas HAM menemukan perbedaan suara yang disampaikan oleh pimpinan KPK dan Kepala BKN. Hal itu terkait dengan substansi TWK yang berdampak signifikan terhadap kegagalan 75 pegawai dalam tes tersebut. 

Demikian disampaikan Anam saat menjelaskan proses klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait dengan pemilihan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

"Ada yang soal substansial yang ini memengaruhi secara besar kenapa kok ada hasil 75 (pegawai KPK tak lolos, red) dan hasil seribu dua ratus sekian (1.271 yang lolos TWK, red), secara substansial itu ada dan secara teknis juga ada. Jadi, enggak bisa kami sebutkan," ujar Anam di Kantornya, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021 lalu.

Adapun pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM ini menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. 

Dalam laporannya, tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, sedikitnya mencatat lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut. Beberapa di antaranya seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya