DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan proses penyelidikan lanjutan terhadap tangkapan KRI Kujang-642 atas kapal berbendera Singapura MT W Blossom yang diamankan di Selat Melaka pada 27 April 2022 pukul 05.15 WIB lalu, KRI Kujang–642 akhirnya melepaskan kapal tersebut setelah terbukti memiliki dokumen lengkap seperti awal disangkakan.
Di mana proses penyelidikan lanjutan ini telah dilaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti KSOP, Bea Cukai, kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan, disimpulkan bahwa kapal MT W Blossom ini baik dokumen tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah,
SE MAP, didampingi Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC, dihadiri Wakapolres Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, perwakilan KSOP Dumai, dan undangan lainnya dalam keterangan pers di Mako Lanal Dumai, Kamis (12/5).
Diterangkannya, dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan ekspor tidak terbukti. Setelah dapat menunjukan dokumen ijin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang tertanggal 26 April 2022 atau 2 hari sebelum larangan resmi sesuai Permendag RI.
"Sehingga atas dasar tersebut, maka pada hari ini dengan disaksikan oleh stakeholder terkait, MT W Blossom diijinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal." ungkap Arsyad Abdullah.
Saat kapal dideteksi oleh KRI, selanjutnya dihentikan dan diperiksa, dugaan awal ada perbedaan muatan dengan dokumen manifest.
Awalnya pihak kapal hanya menunjukkan 2 dari 3 Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sehingga diduga ada perbedaan antara muatan yang dibawa dengan PIB atau manifest.
Namun setelah diteliti, ada 1 PIB lagi yang belum diserahkan oleh kapten kapal, sehingga totalnya ada 3 PIB, dengan begitu muatan kapal sesuai dengan PIB manifest.(rpg)