JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Stimulus yang diharapkan yaitu untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis akibat Covid-19.
Melalui keterangan resmi, Kamis (14/5), aspirasi tersebut diajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid- 19. Sebab, dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya.
Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Namun, seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius.
Berbagai sektor industri di tanah air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional.
Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada performa bisnis yang menurun secara drastis. Hal semacam ini juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.
Dalam konteks inilah dianggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak Covid-19. Berikut aspirasi dari Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media.
1. Mendorong pemerintah untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong pemerintah untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong pemerintah memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei – Desember 2020.
4. Mendorong pemerintah memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong pemerintah menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
7. Mendorong pemerintah memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia, antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lain. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi