Sabtu, 22 November 2025
spot_img

Insentif Ekonomi Diperlukan untuk Menopang Daya Hidup Pers saat Krisis Masa Pandemi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mengeluarkan tujuh aspirasi bagi pemerintah untuk daya hidup pers saat krisis masa pandemi. Sebagai bagian insentif ekonomi dalam menopang daya hidup. Sebab, industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif. 

Asosiasi ini mulai dari Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), dan Dewan Pers.

Baca Juga:  23 Kabupaten dan Kota Masih Jalani PPKM Level 3

Dalam rilis resmi tersebut menjelaskan pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. 

Dalam konteks inilah, beberapa organisasi pers menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini.  

“Kami Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah,” kata Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut.

Baca Juga:  ASN Harus Bekerja Tuntas dan Ikhlas

Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, asosiasi ini menyampaikan aspirasi sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19.

Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mengeluarkan tujuh aspirasi bagi pemerintah untuk daya hidup pers saat krisis masa pandemi. Sebagai bagian insentif ekonomi dalam menopang daya hidup. Sebab, industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif. 

Asosiasi ini mulai dari Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), dan Dewan Pers.

Baca Juga:  Dimediasi Kemnaker, Karyawan dan Direksi Pertamina Belum Bersepakat

- Advertisement -

Dalam rilis resmi tersebut menjelaskan pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. 

- Advertisement -

Dalam konteks inilah, beberapa organisasi pers menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini.  

“Kami Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah,” kata Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut.

Baca Juga:  479 Orang Diberi Vaksin Polio 

Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, asosiasi ini menyampaikan aspirasi sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19.

Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mengeluarkan tujuh aspirasi bagi pemerintah untuk daya hidup pers saat krisis masa pandemi. Sebagai bagian insentif ekonomi dalam menopang daya hidup. Sebab, industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif. 

Asosiasi ini mulai dari Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), dan Dewan Pers.

Baca Juga:  Aksi Kocak Ma Dong Seok di Start Up

Dalam rilis resmi tersebut menjelaskan pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. 

Dalam konteks inilah, beberapa organisasi pers menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini.  

“Kami Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah,” kata Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut.

Baca Juga:  Pekerja Medis Diberikan Kemudahan untuk Membeli Mobil

Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, asosiasi ini menyampaikan aspirasi sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19.

Pertama, mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari