Jumat, 1 Agustus 2025

Aniaya Istri, Warga Pujud Ini Diamankan Polisi

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Polisi mengamankan pria berinisial DK (24), warga Kepenghuluan Siarang-Arang, Pujud setelah dilaporkan istrinya, Sri ke Polsek Pujud.DK terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menganiaya istrinya karena kesal saat dibangunkan dan diingatkan untuk pergi bekerja.

"Setelah pelapor diterima, polisi lakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (12/4/2022)," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Kamis (14/4/2022).

Diterangkannya dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa visum et revertum sementara setelah diperiksa tersangka ternyata positif merupakan pengguna narkoba. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Tips dan Manfaat Mendidik Anak agar Pede, Simak

Terungkap, penganiayaan yang dialami Sri karena suaminya kesal saat dibangunkan, Senin (11/4/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka marah-marah dan mengusir istrinya. Namun pengusiran itu dibalas oleh Sri, dengan mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan milik orang tuanya.

"Tersangka tambah emosi, kemudian mengambil parang yang terletak di bawah kulkas. Pelapor atau korban langsung merebut parang, sampai akhirnya keduanya terguling di lantai dan tangan kanan tersangka luka terkena parang," kata Juliandi.

Melihat itu, korban lari ke rumah tetangga, namun berhasil dikejar tersangka kemudian ditendang dan ditarik ke rumah kembali. Korban juga diancam untuk tak buka suara kepada keluarganya. Namun akhirnya korban memutuskan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pujud dan tersangka akhirya ditahan.

Baca Juga:  1 Syawal 1443 Hijriah Jatuh Pada 2 Mei 2022, Senin Hari Raya Idulfitri

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

 

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Polisi mengamankan pria berinisial DK (24), warga Kepenghuluan Siarang-Arang, Pujud setelah dilaporkan istrinya, Sri ke Polsek Pujud.DK terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menganiaya istrinya karena kesal saat dibangunkan dan diingatkan untuk pergi bekerja.

"Setelah pelapor diterima, polisi lakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (12/4/2022)," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Kamis (14/4/2022).

Diterangkannya dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa visum et revertum sementara setelah diperiksa tersangka ternyata positif merupakan pengguna narkoba. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Tips dan Manfaat Mendidik Anak agar Pede, Simak

Terungkap, penganiayaan yang dialami Sri karena suaminya kesal saat dibangunkan, Senin (11/4/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka marah-marah dan mengusir istrinya. Namun pengusiran itu dibalas oleh Sri, dengan mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan milik orang tuanya.

"Tersangka tambah emosi, kemudian mengambil parang yang terletak di bawah kulkas. Pelapor atau korban langsung merebut parang, sampai akhirnya keduanya terguling di lantai dan tangan kanan tersangka luka terkena parang," kata Juliandi.

- Advertisement -

Melihat itu, korban lari ke rumah tetangga, namun berhasil dikejar tersangka kemudian ditendang dan ditarik ke rumah kembali. Korban juga diancam untuk tak buka suara kepada keluarganya. Namun akhirnya korban memutuskan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pujud dan tersangka akhirya ditahan.

Baca Juga:  Chen EXO akan Lepas Masa Lajang dengan Non Selebriti

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Polisi mengamankan pria berinisial DK (24), warga Kepenghuluan Siarang-Arang, Pujud setelah dilaporkan istrinya, Sri ke Polsek Pujud.DK terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menganiaya istrinya karena kesal saat dibangunkan dan diingatkan untuk pergi bekerja.

"Setelah pelapor diterima, polisi lakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (12/4/2022)," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Kamis (14/4/2022).

Diterangkannya dan dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Barang bukti berupa visum et revertum sementara setelah diperiksa tersangka ternyata positif merupakan pengguna narkoba. Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:  Penghargaan SAKIP Kemen-PAN RB, Rohil Raih Predikat B

Terungkap, penganiayaan yang dialami Sri karena suaminya kesal saat dibangunkan, Senin (11/4/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka marah-marah dan mengusir istrinya. Namun pengusiran itu dibalas oleh Sri, dengan mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan milik orang tuanya.

"Tersangka tambah emosi, kemudian mengambil parang yang terletak di bawah kulkas. Pelapor atau korban langsung merebut parang, sampai akhirnya keduanya terguling di lantai dan tangan kanan tersangka luka terkena parang," kata Juliandi.

Melihat itu, korban lari ke rumah tetangga, namun berhasil dikejar tersangka kemudian ditendang dan ditarik ke rumah kembali. Korban juga diancam untuk tak buka suara kepada keluarganya. Namun akhirnya korban memutuskan melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pujud dan tersangka akhirya ditahan.

Baca Juga:  Warga Mengkapan Tewas Dianiaya

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari