JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4). Dengan aplikasi itu, masyarakat bisa memperpajang SIM secara online di rumah. Ditargetkan juga ke depan untuk pelayanan SIM baru dan perpanjangan STNK secara online.
Jenderal Listyo menuturkan, Polri terus mengikuti strategi perkembangan teknologi. Sekaligus, sebagai dampak adanya pandemi Covid-19. Karena itu SIM online ini dapat memenuhi semuanya. "Memberikan pelayanan yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dengan pengurus izin," paparnya.
Dengan itu, tentunya akan mencegah penyebaran Covid 19. Sekaligus, menghilangkan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. "Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa dan disegani," terangnya.
Dia memberikan apresiasi terhadap Korlantas. Setelah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement, kini Korlantas kembali membuat terobosan dengan SIM online. "Mengubah budaya masyarakat, dengan pelayanan yang bisa diakses di mana saja. Termasuk di rumah," ujarnya.
Kedepan SIM online ini diharapkan mampu untuk melakukan pelayanan lain. Bila saat ini baru perpanjangan SIM, maka ditargetkan permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa dilakukan aplikasi ini. "Kami gandeng Kantor Pos untuk pengiriman," jelasnya.
Selain dengan Kantor Pos, Polri juga bekerja sama dengan BNI terkait pembayaran perpanjangan SIM. Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, dimana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran SIM.
"Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun serta melalui fasilitas BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking dan kantor cabang manapun," ujarnya.(idr/jpg)