- Advertisement -
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, bertempat di Balai Kediaman Wali Kota Dumai, Rabu (12/1).
Dalam penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai drg Ridhonaldi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Fahri SKM, disaksikan oleh Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS dan Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH.
- Advertisement -
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Kota Dumai dengan kerja sama di bidang kesehatan. Hal ini tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Nomor: 440/DINKES-SEKRT/043 dan Nomor : 415.4/KS/PKS/2022/048 tentang pengelolaan dana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati H Muhammad Adil menjelaskan, bahwa kerja sama tersebut masuk dalam program strategis, yaitu untuk memberi jaminan kesehatan kepada warganya.
"Dengan adanya MoU bersama Pemko Dumai diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan maksimal kepada warga Kepulauan Meranti. 100 persen warga Meranti telah dijamin kesehatannya. Tidak ada BPJS, cukup pakai KTP," ucapnya.
- Advertisement -
Hal ini disambut baik oleh Wali Kota Dumai H Paisal. Dikatakannya, Pemerintah Kota Dumai tentunya sangat mendukung penuh kerja sama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kota Dumai khususnya di bidang kesehatan.
"Kita tahu bahwa RSUD Dumai merupakan rumah sakit rujukan regional. Dengan penandatanganan MoU, ini merupakan garansi bagi warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang berobat atau ada masalah kesehatan wajib dilayani di RSUD Dumai, hanya dengan menggunakan KTP Meranti," ujarnya.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Dumai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Dumai H Yusrizal SSos MSi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Politik Fridarson SH MSi dan Kabag Kerja Sama Setdako Dumai Mulyono Ngadiyo SSos.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, bertempat di Balai Kediaman Wali Kota Dumai, Rabu (12/1).
Dalam penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai drg Ridhonaldi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Fahri SKM, disaksikan oleh Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS dan Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH.
- Advertisement -
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Kota Dumai dengan kerja sama di bidang kesehatan. Hal ini tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Nomor: 440/DINKES-SEKRT/043 dan Nomor : 415.4/KS/PKS/2022/048 tentang pengelolaan dana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati H Muhammad Adil menjelaskan, bahwa kerja sama tersebut masuk dalam program strategis, yaitu untuk memberi jaminan kesehatan kepada warganya.
- Advertisement -
"Dengan adanya MoU bersama Pemko Dumai diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan maksimal kepada warga Kepulauan Meranti. 100 persen warga Meranti telah dijamin kesehatannya. Tidak ada BPJS, cukup pakai KTP," ucapnya.
Hal ini disambut baik oleh Wali Kota Dumai H Paisal. Dikatakannya, Pemerintah Kota Dumai tentunya sangat mendukung penuh kerja sama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kota Dumai khususnya di bidang kesehatan.
"Kita tahu bahwa RSUD Dumai merupakan rumah sakit rujukan regional. Dengan penandatanganan MoU, ini merupakan garansi bagi warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang berobat atau ada masalah kesehatan wajib dilayani di RSUD Dumai, hanya dengan menggunakan KTP Meranti," ujarnya.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Dumai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Dumai H Yusrizal SSos MSi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Politik Fridarson SH MSi dan Kabag Kerja Sama Setdako Dumai Mulyono Ngadiyo SSos.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai