Jumat, 20 September 2024

DPR AS Resmi Makzulkan Presiden Donald Trump

WASHINGTON (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat, Rabu (13/1/2021), resmi mengajukan pemakzulan kepada Presiden Donald Trump atas tuduhan menghasut pemberontakan. Pemakzulan diajukan terkait kerusuhan di Gedung Capitol yang menewaskan lima orang pada 6 Januaru lalu. 

DPR menyetujui artikel pemakzulan yang menuduh Trump menghasut pemberontakan, dengan berfokus pada pidato yang disampaikannya kepada ribuan pendukung tak lama sebelum massa menyerang Gedung Capitol, Washington DC.  Para pendukung Trump berupaya menghentikan sidang pengesahan kemenangan Joe Biden dalam Pilpes AS 2020. 

Hasil pemungutan suara di DPR mendukung pemakzulan tersebut yakni 232 melawan 197. Dari total perolehan suara yang mendukung, 10 di antaranya berasal dari anggota Partai Republik. 

Baca Juga:  Komnas HAM Ingin Periksa Mobil Laskar FPI yang Ditembak Mati

"Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan, pemberontakan bersenjata melawan negara kita. Dia harus mundur. Dia jelas membahayakan bangsa yang kita semua cintai," kata Ketua DPR, Nancy Pelosi, dikutip dari Reuters, Kamis (14/1/2021). 

- Advertisement -

Namun upaya Demokrat menggulingkan Trump tidak mudah, mengingat waktu dengan pelantikan Joe Biden sangat dekat. Fokus dewan lebih diberikan kepada persiapan pelantikan, ketimbang membahas pemakzulan. 

Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, dengan tegas menolak seruan Demokrat untuk mengadakan sidang darurat sesegera mungkin. 

- Advertisement -

Beberapa politisi Partai Republik berpendapat, pemakzulan diajukan terburu-buru ketimbang melalui proses musyawarah, seperti dengar pendapat. Dia mendesak Demokrat membatalkan opsi ini demi persatuan nasional. 

"Memberhentikan presiden dalam jangka waktu sesingkat itu akan menjadi kesalahan. Itu bukan berarti presiden bebas dari kesalahan. Presiden memikul tanggung jawab atas serangan pada Rabu di Kongres oleh massa perusuh," kata Kevin McCarthy, pemimpin Partai Republik di DPR.  

Baca Juga:  Pengawasan untuk Menekan Arus Mudik dan Penyebaran Corona Harus Ditingkatkan

Politikus Republik lainnya, Jim Jordan, menyebut Demokrat bertindak sembrono dan menuduh motif politik di balik pemakzulan. 

"Ini tentang mengincar Presiden Amerika Serikat. Ini selalu tentang bagaimana mengincar presiden, apa pun yang terjadi. Ini obsesi," katanya. 

Belum pernah dalam sejarah AS presiden dimakzulkan selama menjabat. Trump juga pernah dimakzulkan pada 2019, Bill Clinton pada 1998, dan Andrew Johnson pada 1868, namun selaku digagalkan oleh Senat.

Sumber: Reuters/News/CNN
Editor: Hary B Koriun

WASHINGTON (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat, Rabu (13/1/2021), resmi mengajukan pemakzulan kepada Presiden Donald Trump atas tuduhan menghasut pemberontakan. Pemakzulan diajukan terkait kerusuhan di Gedung Capitol yang menewaskan lima orang pada 6 Januaru lalu. 

DPR menyetujui artikel pemakzulan yang menuduh Trump menghasut pemberontakan, dengan berfokus pada pidato yang disampaikannya kepada ribuan pendukung tak lama sebelum massa menyerang Gedung Capitol, Washington DC.  Para pendukung Trump berupaya menghentikan sidang pengesahan kemenangan Joe Biden dalam Pilpes AS 2020. 

Hasil pemungutan suara di DPR mendukung pemakzulan tersebut yakni 232 melawan 197. Dari total perolehan suara yang mendukung, 10 di antaranya berasal dari anggota Partai Republik. 

Baca Juga:  Luncurkan Buku Ke-19, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara

"Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan, pemberontakan bersenjata melawan negara kita. Dia harus mundur. Dia jelas membahayakan bangsa yang kita semua cintai," kata Ketua DPR, Nancy Pelosi, dikutip dari Reuters, Kamis (14/1/2021). 

Namun upaya Demokrat menggulingkan Trump tidak mudah, mengingat waktu dengan pelantikan Joe Biden sangat dekat. Fokus dewan lebih diberikan kepada persiapan pelantikan, ketimbang membahas pemakzulan. 

Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, dengan tegas menolak seruan Demokrat untuk mengadakan sidang darurat sesegera mungkin. 

Beberapa politisi Partai Republik berpendapat, pemakzulan diajukan terburu-buru ketimbang melalui proses musyawarah, seperti dengar pendapat. Dia mendesak Demokrat membatalkan opsi ini demi persatuan nasional. 

"Memberhentikan presiden dalam jangka waktu sesingkat itu akan menjadi kesalahan. Itu bukan berarti presiden bebas dari kesalahan. Presiden memikul tanggung jawab atas serangan pada Rabu di Kongres oleh massa perusuh," kata Kevin McCarthy, pemimpin Partai Republik di DPR.  

Baca Juga:  Wako Minta IKA USU Riau Dukung Pembangunan Kota Dumai

Politikus Republik lainnya, Jim Jordan, menyebut Demokrat bertindak sembrono dan menuduh motif politik di balik pemakzulan. 

"Ini tentang mengincar Presiden Amerika Serikat. Ini selalu tentang bagaimana mengincar presiden, apa pun yang terjadi. Ini obsesi," katanya. 

Belum pernah dalam sejarah AS presiden dimakzulkan selama menjabat. Trump juga pernah dimakzulkan pada 2019, Bill Clinton pada 1998, dan Andrew Johnson pada 1868, namun selaku digagalkan oleh Senat.

Sumber: Reuters/News/CNN
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari