Jumat, 20 September 2024

Jokowi Hanya Serahkan Satu Nama Calon Kapolri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyerahkan surat presiden (supres) yang berisikan nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR RI, Rabu (13/1). Surat itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta.

Dalam penyerahan surpres, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin. Puan mengatakan, Presiden telah menyampaikan usulan calon Kapolri kepada DPR RI.

"Atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo  untuk mendapatkan persetujuan DPR," terang dia saat konferensi pers penyerahan supres calon kapolri kemarin.

Menurut dia, pergantian Kapolri mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI.

- Advertisement -

Dalam memberikan pendapat dan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR," tutur Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.

- Advertisement -

Setelah ini, kata Puan, DPR akan melakukan sejumlah rapat. Yaitu, rapat pimpinan, rapat badan musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya surat presiden tentang pencalonan Kapolri, serta penugasan Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

Selanjutnya, hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan. Proses itu akan berlangsung selama 20 hari.

"Terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR," lanjut Puan.

Alumni Fisip Universitas Indonesia (UI) itu menerangkan, DPR RI akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Dengan semua tahap yang ada, maka akan diketahui apakah Kapolri yang diusulkan presiden mendapat persetujuan DPR.

Puan menambahkan, peran kepolisian  sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. "Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa," ungkap dia.

Dia berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat. Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri menjadi lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat.

Baca Juga:  Honorer Negara Tunggu Kemauan Politik Pemerintah dan DPR Ubah Nasib

Mensesneg Pratikno mengatakan, dirinya diperintah Presiden Jokowi untuk menyerahkan surpres pencalonan Kapolri. Dia berharap, surat itu segera ditindaklanjuti oleh DPR.

"Terkait tugas Kapolri ke depan, tadi sudah disampaikan Ketua DPR," tutur dia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan dukungan terhadap keputusan Presiden Jokowi mencalonkan Komjen Sigit sebagai Kapolri. Sikap dari Ma'ruf Amin itu disampaikan Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wakil Presiden. Dukungan tersebut karena menilai Komjen Sigit sebagai sosok ideal mengisi jabatan Kapolri.

Menurut Masduki, Komjen Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim adalah figur perwira polisi yang berprestasi. "Tentu kami dukung keputusan Presiden. Dan kami juga dorong agar fit and proper test bisa segera dilaksanakan," kata Masduki kemarin. Dia menambahkan keputusan Presiden Jokowi mencalonkan Komjen Sigit tentu telah melwati berbagai macam tahapan dan pertimbangan. Untuk itu dia meyakini bahwa keputusan Jokowi menunjuk mantan Kapolda Banten itu adalah keputusan yang tepat.(lum/deb/idr/jpg)

 Selain itu Masduki mengatakan keputusan mencalonkan Komjen Sigit itu juga sesuai dengan rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Seperti diketahui Komjen Sigit adalah salah satu nama yang direkomendasikan Kompolnas ke Presiden Jokowi.

Masduki mengatakan, Wapres Ma’ruf Amin berharap Komjen Sigit kelak dapat membawa institusi Polri semakin maju. Sehingga Polri dapat semakin dicintai dan menjadi kebanggaan masyarakat. Selain itu dia berharap proses pergantian Kapolri berjalan lancar dan baik.

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti usulan Presiden yang telah menyerahkan nama Komjen Sigit sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis. "Saya yakin DPR akan menerima calon yang diusulkan oleh Bapak Presiden. Sekali lagi selamat untuk Pak Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo," terangnya.

Gus Jazil menilai, Listyo Sigit merupakan jenderal polisi yang memiliki prestasi dan pribadi yang kalem. Dia pun berharap, Sigit tetap menunjukkan pribadi yang lembut, bijaksana, dan juga berkomunikasi dengan setiap lapisan masyarakat akan membuat tugasnya lebih ringan.

Terkait persoalan agama Listyo Sigit yang dikhawatirkan bakal menimbulkan resistensi dari sejumlah kalangan, Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jadi jangan jadikan agama sebagai sumber masalah.

Baca Juga:  Lima Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Kampar

"Mari kita gunakan agama sebagai sumber persatuan, kesatuan dan kerukunan," jelasnya.

Kinerja Listyo sebenarnya cukup istimewa. Terdapat sejumlah kasus yang mampu diungkap saat memimpin Bareskrim. Di antaranya, kasus surat palsu Djoko Tjandra. Yang bahkan, Listyo memimpin pemulangan Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Listyo juga tidak ragu saat memproses kasus yang melibatkan dua jenderal tersebut.

"Perannya besar dalam kasus ini," terang Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M Zuhdan.

Sejumlah kasus lain, seperti pemulangan Maria Pauline Lumowa dan kasus PT TPPI dengan tersangka Honggo Wendratmo juga mampu diselesaikan. Hanya ada beberapa catatan terkait kasus penyiraman Novel Baswedan serta kasus yang paling baru, penembakan enam pengawal Habib Rizieq Shihab. "Secara umum kinerjanya berprestasi," paparnya.

Namun begitu, diajukannya Listyo sebagai calon tunggal Kapolri ini tentu tidak hanya karena prestasi. Kedekatan dengan Presiden tentunya tidak bisa dipungkiri. Tak hanya pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi, namun juga pernah menjadi Kapolres Sukoharjo dan Surakarta.

"Tidak bisa lepas dari kedekatan itu," tuturnya.

Sementara itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memandang bahwa Listyo Sigit merupakan sosok yang tepat melihat permasalahan dalam tubuh Polri. Sebab Listyo Sigit pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada 2018.

"Sebagai eks Kadiv Propam Polri, Listyo bisa melihat kecenderungan permasalahan di tubuh kepolisian, baik secara kebijakan yang keluar maupun tindakan kepolisian di lapangan," jelas Wakil Koordinator Bidang Riset dan Mobilisasi Kontras Rivanlee Anandar. Dari pengalaman itu, dia menilai seharusnya Listyo bisa membenahi mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Listyo juga tercatat pernah menjadi ajudan Joko Widodo. Dia bisa memanfaatkan kedekatannya untuk menyampaikan situasi terkini agar Presiden dapat mendengar dan mengetahui masalah yang sedang terjadi, terutama reformasi sektor keamanan.

Rivanlee menyatakan, pengalaman tersebut seharusnya cukup menjadi bekal Listyo Sigit untuk memperbaiki Polri dari dalam. Serta dapat membaca berbagai permasalahan yang ada di internal kepolisian, yang sudah dipaparkan Kontras sebelumnya. Di antaranya soal diskresi yang sewenang-wenang, pasif menanggapi pelanggaran HAM oleh anggota, represivitas penanganan aksi massa, pembungkaman kritik digital.

Kedekatan dengan Presiden juga bisa menjadi nilai tambah dalam hal reformasi sektor keamanan. "Di sisi lain, kedekatan tersebut jangan sampai menjadi conflict of interest dalam proses penegakan hukum ke depannya," tegas Rivanlee.(lum/deb/idr/wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyerahkan surat presiden (supres) yang berisikan nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR RI, Rabu (13/1). Surat itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta.

Dalam penyerahan surpres, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin. Puan mengatakan, Presiden telah menyampaikan usulan calon Kapolri kepada DPR RI.

"Atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo  untuk mendapatkan persetujuan DPR," terang dia saat konferensi pers penyerahan supres calon kapolri kemarin.

Menurut dia, pergantian Kapolri mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat dan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR," tutur Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Setelah ini, kata Puan, DPR akan melakukan sejumlah rapat. Yaitu, rapat pimpinan, rapat badan musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya surat presiden tentang pencalonan Kapolri, serta penugasan Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

Selanjutnya, hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan. Proses itu akan berlangsung selama 20 hari.

"Terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR," lanjut Puan.

Alumni Fisip Universitas Indonesia (UI) itu menerangkan, DPR RI akan menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Dengan semua tahap yang ada, maka akan diketahui apakah Kapolri yang diusulkan presiden mendapat persetujuan DPR.

Puan menambahkan, peran kepolisian  sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. "Kepemimpinan Polri sangatlah penting dalam mengarahkan, membawa dan membangun institusi Kepolisian RI yang semakin maju, modern, dan berwibawa," ungkap dia.

Dia berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat. Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri menjadi lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat.

Baca Juga:  Xiaomi Dilaporkan Diam-diam Kumpulkan Data Pengguna

Mensesneg Pratikno mengatakan, dirinya diperintah Presiden Jokowi untuk menyerahkan surpres pencalonan Kapolri. Dia berharap, surat itu segera ditindaklanjuti oleh DPR.

"Terkait tugas Kapolri ke depan, tadi sudah disampaikan Ketua DPR," tutur dia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan dukungan terhadap keputusan Presiden Jokowi mencalonkan Komjen Sigit sebagai Kapolri. Sikap dari Ma'ruf Amin itu disampaikan Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wakil Presiden. Dukungan tersebut karena menilai Komjen Sigit sebagai sosok ideal mengisi jabatan Kapolri.

Menurut Masduki, Komjen Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim adalah figur perwira polisi yang berprestasi. "Tentu kami dukung keputusan Presiden. Dan kami juga dorong agar fit and proper test bisa segera dilaksanakan," kata Masduki kemarin. Dia menambahkan keputusan Presiden Jokowi mencalonkan Komjen Sigit tentu telah melwati berbagai macam tahapan dan pertimbangan. Untuk itu dia meyakini bahwa keputusan Jokowi menunjuk mantan Kapolda Banten itu adalah keputusan yang tepat.(lum/deb/idr/jpg)

 Selain itu Masduki mengatakan keputusan mencalonkan Komjen Sigit itu juga sesuai dengan rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Seperti diketahui Komjen Sigit adalah salah satu nama yang direkomendasikan Kompolnas ke Presiden Jokowi.

Masduki mengatakan, Wapres Ma’ruf Amin berharap Komjen Sigit kelak dapat membawa institusi Polri semakin maju. Sehingga Polri dapat semakin dicintai dan menjadi kebanggaan masyarakat. Selain itu dia berharap proses pergantian Kapolri berjalan lancar dan baik.

Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti usulan Presiden yang telah menyerahkan nama Komjen Sigit sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis. "Saya yakin DPR akan menerima calon yang diusulkan oleh Bapak Presiden. Sekali lagi selamat untuk Pak Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo," terangnya.

Gus Jazil menilai, Listyo Sigit merupakan jenderal polisi yang memiliki prestasi dan pribadi yang kalem. Dia pun berharap, Sigit tetap menunjukkan pribadi yang lembut, bijaksana, dan juga berkomunikasi dengan setiap lapisan masyarakat akan membuat tugasnya lebih ringan.

Terkait persoalan agama Listyo Sigit yang dikhawatirkan bakal menimbulkan resistensi dari sejumlah kalangan, Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jadi jangan jadikan agama sebagai sumber masalah.

Baca Juga:  Tiga Titik Longsor di Gayo Lues, Lalu Lintas Putus

"Mari kita gunakan agama sebagai sumber persatuan, kesatuan dan kerukunan," jelasnya.

Kinerja Listyo sebenarnya cukup istimewa. Terdapat sejumlah kasus yang mampu diungkap saat memimpin Bareskrim. Di antaranya, kasus surat palsu Djoko Tjandra. Yang bahkan, Listyo memimpin pemulangan Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Listyo juga tidak ragu saat memproses kasus yang melibatkan dua jenderal tersebut.

"Perannya besar dalam kasus ini," terang Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M Zuhdan.

Sejumlah kasus lain, seperti pemulangan Maria Pauline Lumowa dan kasus PT TPPI dengan tersangka Honggo Wendratmo juga mampu diselesaikan. Hanya ada beberapa catatan terkait kasus penyiraman Novel Baswedan serta kasus yang paling baru, penembakan enam pengawal Habib Rizieq Shihab. "Secara umum kinerjanya berprestasi," paparnya.

Namun begitu, diajukannya Listyo sebagai calon tunggal Kapolri ini tentu tidak hanya karena prestasi. Kedekatan dengan Presiden tentunya tidak bisa dipungkiri. Tak hanya pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi, namun juga pernah menjadi Kapolres Sukoharjo dan Surakarta.

"Tidak bisa lepas dari kedekatan itu," tuturnya.

Sementara itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memandang bahwa Listyo Sigit merupakan sosok yang tepat melihat permasalahan dalam tubuh Polri. Sebab Listyo Sigit pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada 2018.

"Sebagai eks Kadiv Propam Polri, Listyo bisa melihat kecenderungan permasalahan di tubuh kepolisian, baik secara kebijakan yang keluar maupun tindakan kepolisian di lapangan," jelas Wakil Koordinator Bidang Riset dan Mobilisasi Kontras Rivanlee Anandar. Dari pengalaman itu, dia menilai seharusnya Listyo bisa membenahi mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Listyo juga tercatat pernah menjadi ajudan Joko Widodo. Dia bisa memanfaatkan kedekatannya untuk menyampaikan situasi terkini agar Presiden dapat mendengar dan mengetahui masalah yang sedang terjadi, terutama reformasi sektor keamanan.

Rivanlee menyatakan, pengalaman tersebut seharusnya cukup menjadi bekal Listyo Sigit untuk memperbaiki Polri dari dalam. Serta dapat membaca berbagai permasalahan yang ada di internal kepolisian, yang sudah dipaparkan Kontras sebelumnya. Di antaranya soal diskresi yang sewenang-wenang, pasif menanggapi pelanggaran HAM oleh anggota, represivitas penanganan aksi massa, pembungkaman kritik digital.

Kedekatan dengan Presiden juga bisa menjadi nilai tambah dalam hal reformasi sektor keamanan. "Di sisi lain, kedekatan tersebut jangan sampai menjadi conflict of interest dalam proses penegakan hukum ke depannya," tegas Rivanlee.(lum/deb/idr/wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari