JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sidang akan digelar Rabu (15/1) pukul 14.00 WIB.
Adapun Wahyu Setiawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pergantian antar-waktu (PAW) Nazaruddin Kiemas sebagai Anggota DPR.
"Insya Allah besok (Rabu 15/1) akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada Wahyu Setiawan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut Muhammad, dalam peraturan DKPP pihak yang teradu wajib untuk dihadirkan dalam sidang etik. Sehingga DKPP telah mengajukan surat ke pimpinan KPK untuk meminta izin menghadirkan Wahyu Setiawan dalam sidang etik tersebut.
"Kita sudah menyampaikan kepada KPK. Apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membaawa teradu ke DKPP, kita tunggu saja," katanya.
Muhammad juga mengatakan, dalam sidang etik tersebut akan diputuskan sanksi yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Sanksi terberat adalah memberhentikannya menjadi Komisioner KPU.
"Kalau pelanggaran etik berat tentu pemberhentian dengan tidak hormat," ungkapnya.
Menurut Muhammad, walaupun Wahyu Setiawan sudah mengundurkan diri menjadi Komisioner KPU. Namun DKPP belum mendapatkan surat keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengunduran diri Wahyu Setiawa.
"Tetapi Wahyu Setiawan belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan," tuturnya.
Nantinya, hasil dalam sidang etik Wahyu Setiawan itu akan dikirimkan ke Presiden Jokowi. Sehingga Presiden Jokowi bisa menerbitkan SK pemberhentian terhadap Wahyu Setiawan.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal