Senin, 7 April 2025
spot_img

KPU Dicecar DPR Kasus Wahyu Setiawan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat bersama dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan ‎agenda rapat ini dilakukan untuk membahas sejumlah isu aktual yang terjadi di publik, termasuk peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain. Bagaimana mekanisme pengawasan di internal. Bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” ujar Arwani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/1).

Arwani mengatakan ‎Komisi II DPR mempercayai selama di KPU sudah dibentuk sistem yang baik akuntabel dan transparan. Namun, perlu ada perbaikan lagi supaya kejadian yang menimpa Wahyu tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga:  Kejari Inhu Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Pemilu

Oleh karenanya perbaikan dan pembentukan sistem di internal harus segera dilakukan KPU. Stakeholder pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga harus aktif agar masalah serupa dan sejenis tidak terjadi kembali.

“Kami tidak setuju dengan gagasan men-donwgrade seluruh komisioner KPU terkait peristiwa OTT ini. Apalagi, masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum,” katanya.

Mengenai pergantian komisioner KPU pasca OTT, jika merujuk Pasal 37 ayat (4) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PAW anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR. “Kami mendesak agar proses PAW segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses Pilkada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Merdeka Belajar Jadi Teriakan Revolusi Pendidikan

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat bersama dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan ‎agenda rapat ini dilakukan untuk membahas sejumlah isu aktual yang terjadi di publik, termasuk peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain. Bagaimana mekanisme pengawasan di internal. Bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” ujar Arwani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/1).

Arwani mengatakan ‎Komisi II DPR mempercayai selama di KPU sudah dibentuk sistem yang baik akuntabel dan transparan. Namun, perlu ada perbaikan lagi supaya kejadian yang menimpa Wahyu tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga:  Pengelolaan Air Buangan

Oleh karenanya perbaikan dan pembentukan sistem di internal harus segera dilakukan KPU. Stakeholder pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga harus aktif agar masalah serupa dan sejenis tidak terjadi kembali.

“Kami tidak setuju dengan gagasan men-donwgrade seluruh komisioner KPU terkait peristiwa OTT ini. Apalagi, masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum,” katanya.

Mengenai pergantian komisioner KPU pasca OTT, jika merujuk Pasal 37 ayat (4) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PAW anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR. “Kami mendesak agar proses PAW segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses Pilkada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Tambah Bantuan Sembako, Beri Keringanan Tagihan Listrik

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPU Dicecar DPR Kasus Wahyu Setiawan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat bersama dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan ‎agenda rapat ini dilakukan untuk membahas sejumlah isu aktual yang terjadi di publik, termasuk peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain. Bagaimana mekanisme pengawasan di internal. Bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” ujar Arwani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/1).

Arwani mengatakan ‎Komisi II DPR mempercayai selama di KPU sudah dibentuk sistem yang baik akuntabel dan transparan. Namun, perlu ada perbaikan lagi supaya kejadian yang menimpa Wahyu tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga:  Banjir dan Longsor Meluas di Sumatra Barat

Oleh karenanya perbaikan dan pembentukan sistem di internal harus segera dilakukan KPU. Stakeholder pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga harus aktif agar masalah serupa dan sejenis tidak terjadi kembali.

“Kami tidak setuju dengan gagasan men-donwgrade seluruh komisioner KPU terkait peristiwa OTT ini. Apalagi, masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum,” katanya.

Mengenai pergantian komisioner KPU pasca OTT, jika merujuk Pasal 37 ayat (4) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PAW anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR. “Kami mendesak agar proses PAW segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses Pilkada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Teknik Elektro UIN Suska Punya Lab PLTS

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat bersama dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengatakan ‎agenda rapat ini dilakukan untuk membahas sejumlah isu aktual yang terjadi di publik, termasuk peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain. Bagaimana mekanisme pengawasan di internal. Bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” ujar Arwani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/1).

Arwani mengatakan ‎Komisi II DPR mempercayai selama di KPU sudah dibentuk sistem yang baik akuntabel dan transparan. Namun, perlu ada perbaikan lagi supaya kejadian yang menimpa Wahyu tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Baca Juga:  Persiapan SKD CPNS sudah Oke 90 Persen

Oleh karenanya perbaikan dan pembentukan sistem di internal harus segera dilakukan KPU. Stakeholder pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga harus aktif agar masalah serupa dan sejenis tidak terjadi kembali.

“Kami tidak setuju dengan gagasan men-donwgrade seluruh komisioner KPU terkait peristiwa OTT ini. Apalagi, masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum,” katanya.

Mengenai pergantian komisioner KPU pasca OTT, jika merujuk Pasal 37 ayat (4) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PAW anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR. “Kami mendesak agar proses PAW segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses Pilkada,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPR Minta Semua Pihak Dukung Proses Uji Klinis Vaksin Nusantara

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari