Jumat, 5 Juli 2024

Pelaku Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

BANTUL (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz (10),  NA (25), divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/2/2021).

Majelis hakim menilai perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

- Advertisement -

"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Aminuddin di PN Bantul, Senin (13/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan," lanjut dia, dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Syakir Daulay Gugat Label Musik ProAktif Rp100 M

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Vonis hakim ini sendiri diketahui dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya, red) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan, red) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, NA, warga Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di Bantul, Jumat (30/4), usai diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus kematian Naba usai menyantap sate beracun, Ahad (25/4).

Baca Juga:  Kemenag Kaji Pemberian Uang Pulsa

Pada persidangan terungkap bahwa NA sebenarnya menyasar Aiptu Y Tomi Astanto, Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, mantan pacarnya. Namun, sate itu ditolak penerima lantaran tak mengenal pengirim.

Bandiman (47), pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi perantara sate itu, kemudian membawanya ke rumah dan memberikan sate itu kepada Naba.

Pada sidang, Senin (15/11), JPU menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

BANTUL (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz (10),  NA (25), divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/2/2021).

Majelis hakim menilai perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Aminuddin di PN Bantul, Senin (13/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan," lanjut dia, dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Baca Juga:  Kemenag Kaji Pemberian Uang Pulsa

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Vonis hakim ini sendiri diketahui dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya, red) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan, red) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, NA, warga Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di Bantul, Jumat (30/4), usai diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus kematian Naba usai menyantap sate beracun, Ahad (25/4).

Baca Juga:  Pernyataan KPAI terkait Aksi Demo Pelajar STM di Gedung DPR

Pada persidangan terungkap bahwa NA sebenarnya menyasar Aiptu Y Tomi Astanto, Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, mantan pacarnya. Namun, sate itu ditolak penerima lantaran tak mengenal pengirim.

Bandiman (47), pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi perantara sate itu, kemudian membawanya ke rumah dan memberikan sate itu kepada Naba.

Pada sidang, Senin (15/11), JPU menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari